• Kam. Jul 9th, 2026

Jepretnews.com

Berita Terkini Akurat Dan Berimbang

Terbongkar! Brigjen Polisi Aktif Jadi Tersangka Korupsi MBG, Brankas Rahasia Rp476 Miliar dan Uang Rp60 Miliar Gegerkan Indonesia

Byadmin_jepretnews

Jul 9, 2026

Jepretnews.com – Satu demi satu fakta baru dalam dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) mulai terungkap.

Setelah Kejaksaan Agung menetapkan seorang brigadir jenderal polisi aktif sebagai tersangka, aparat penegak hukum kembali menemukan brankas rahasia berisi emas batangan dan valuta asing dengan nilai fantastis yang diperkirakan mencapai Rp476 miliar.

Temuan tersebut langsung menjadi perhatian publik karena muncul di tengah penyidikan sejumlah perkara korupsi besar yang saat ini masih terus dikembangkan. Tak hanya itu, pada hari yang sama penyidik juga menyita uang hampir Rp60 miliar dari sebuah kafe di Jakarta Selatan.

Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan Lalu Muhammad Iwan (LMI) sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025–2026.seperti dilansir dari realita.co.

LMI diketahui merupakan anggota Polri aktif dengan pangkat Brigadir Jenderal Polisi. Penetapan tersangka tersebut diumumkan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, pada Kamis (2/7/2026).

Dengan penambahan LMI, jumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi MBG kini menjadi tujuh orang. Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan sejumlah pejabat Badan Gizi Nasional dan pihak swasta yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

Penyidik masih terus mengembangkan kasus ini dengan mendalami peran masing-masing tersangka, termasuk mekanisme pengelolaan anggaran serta dugaan aliran dana yang berkaitan dengan program tersebut.

Di tengah perkembangan penyidikan, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di sebuah rumah mewah di kawasan Sentul City, Bogor, pada Rabu (8/7/2026).

Penggeledahan itu menghasilkan temuan yang mengejutkan. Penyidik menemukan sebuah brankas rahasia yang disembunyikan di balik dinding rumah.

Setelah dibuka, brankas tersebut berisi tujuh koper yang menyimpan emas batangan, uang tunai rupiah, serta mata uang asing dalam jumlah besar.

Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto mengungkapkan barang bukti yang diamankan terdiri dari 74 kilogram emas batangan, 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, serta uang tunai sebesar Rp100 juta.

Jika dikalkulasikan, total nilai seluruh barang bukti itu diperkirakan mencapai sekitar Rp476 miliar, sehingga menjadi salah satu temuan aset terbesar yang tengah didalami penyidik.

Rumah yang digeledah disebut-sebut diduga berkaitan dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Namun demikian, hingga saat ini penyidik belum memberikan konfirmasi resmi mengenai kepemilikan rumah maupun keterkaitan barang bukti yang ditemukan dengan pihak tertentu.

Karena itu, informasi mengenai hubungan aset tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan dan belum dapat disimpulkan sebelum adanya hasil penyelidikan lebih lanjut.

Pada hari yang sama, penyidik juga menggeledah Cafe de’Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan. Dari lokasi tersebut, aparat mengamankan sejumlah dokumen, perangkat elektronik, serta uang tunai dalam berbagai mata uang dengan nilai yang diperkirakan hampir mencapai Rp60 miliar.

Penggeledahan itu dilakukan sebagai bagian dari penyidikan dugaan korupsi pengadaan batu bara PT PLN yang berkaitan dengan peristiwa blackout di Sumatera, perkara PT Asabri, serta dugaan korupsi penyelesaian utang PT CBS kepada PT Krakatau National Resources.

Hingga kini, aparat penegak hukum masih terus mengembangkan seluruh rangkaian perkara tersebut. Penyidik mendalami asal-usul aset yang telah disita, menelusuri dugaan aliran dana, serta membuka kemungkinan adanya pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus yang sedang ditangani.

Publik kini menanti hasil penyidikan lanjutan untuk mengetahui fakta-fakta baru yang akan terungkap. Sementara itu, seluruh proses hukum tetap berlangsung dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Ikuti terus Jepretnews.com untuk update berita viral, tajam, dan terpercaya, berimbang berbasis fakta. Ikuti kanal resmi Jepretnews Official untuk pembaruan informasi terkini.