Jepretnews.com – Dunia pendidikan kembali diguncang. Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang semestinya digunakan untuk menunjang proses belajar mengajar justru diduga menjadi sasaran penyimpangan. Nilainya pun tidak kecil. Potensi kerugian negara sementara mencapai Rp800 juta.
Kasus Korupsi Dana BOS Rejang Lebong ini langsung menyita perhatian publik setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Bahkan, dua di antaranya langsung mengenakan rompi tahanan dan digiring ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Curup.
Langkah tegas tersebut dilakukan bertepatan dengan Hari Bakti Adhyaksa ke-66, Selasa (22/7/2026), sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa Kejari Rejang Lebong terus mengusut dugaan penyimpangan anggaran pendidikan hingga tuntas.
Penyidik menetapkan JN, mantan Kepala SMPN 2 Rejang Lebong, sebagai tersangka bersama DA yang bertugas di bidang sarana dan prasarana serta HE selaku bendahara sekolah.
Setelah menjalani pemeriksaan maraton sejak pagi, penyidik langsung menahan JN dan DA. Selanjutnya, keduanya dititipkan di Lapas Kelas IIA Curup untuk menjalani proses hukum.
Sementara itu, tersangka HE tidak ditahan di rumah tahanan. Penyidik menerapkan penahanan kota dengan pertimbangan kemanusiaan karena HE masih menyusui bayi yang baru berusia sekitar lima bulan.
Kepala Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, Kiki Yonata, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Hironimus Tafonao, S.H., M.H., serta Kasi Intelijen Hendra Mubarok, S.H., menegaskan bahwa penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup sebelum menetapkan para tersangka.
“Untuk total anggaran Dana BOS Tahun 2023 dan 2024, nilainya sekitar Rp2,2 miliar. Sementara ini, hasil perhitungan awal menunjukkan potensi kerugian negara sekitar Rp800 juta. Namun, angka tersebut masih bersifat sementara dan dapat bertambah atau berkurang, tergantung hasil penyidikan dan perhitungan lebih lanjut,” ujar Kajari Rejang Lebong. Dilansir dari Rejangnews.com,
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa nilai kerugian negara masih berupa estimasi awal. Penyidik masih terus mendalami perkara dan menunggu hasil perhitungan lanjutan.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus menjelaskan bahwa penyelidikan dugaan Korupsi Dana BOS Rejang Lebong telah dimulai sejak awal 2026.
Selama proses penyidikan, Kejari Rejang Lebong memeriksa puluhan saksi untuk menelusuri aliran dana dan mekanisme penggunaan anggaran.
Penyidik juga tidak hanya memeriksa pihak internal sekolah.
“Tidak hanya dari lingkungan sekolah, sejumlah pejabat di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rejang Lebong juga turut dimintai keterangan guna mendalami dugaan penyimpangan pengelolaan Dana BOS tahun 2023-2024 tersebut,” ungkapnya.
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk melengkapi alat bukti sekaligus mengungkap fakta secara menyeluruh.
Kejaksaan Negeri Rejang Lebong memastikan penyidikan belum berakhir. Tim penyidik masih mengembangkan perkara guna mengungkap seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan pengelolaan Dana BOS SMPN 2 Rejang Lebong.
Dengan masih berjalannya proses penyidikan, tidak tertutup kemungkinan muncul fakta-fakta baru sesuai hasil pendalaman penyidik. Meski demikian, perkara ini masih berada pada tahap penyidikan dan seluruh tersangka tetap memiliki hak untuk memberikan pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Ikuti terus Jepretnews.com untuk update berita viral, tajam, dan terpercaya, berimbang berbasis fakta. Ikuti kanal resmi Jepretnews Official untuk pembaruan informasi terkini.
