Jepretnews.com – Sektor perbankan di Indonesia masih dihadapkan pada tantangan kepailitan. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat bahwa 21 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) telah dicabut izin operasinya dalam setahun terakhir.
Di lansir dari SINDOnews.com angka ini menunjukkan bahwa tren kepailitan di sektor perbankan masih menjadi ancaman.
“Tahun ini baru satu yang ditutup, tapi kami perkirakan masih akan ada tambahan. Semuanya tergantung keputusan OJK,” ujarnya Purbaya, Selasa (27/5).
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, mengungkapkan bahwa masih ada beberapa BPR yang berisiko bangkrut dan sedang dipantau.
“Kami bertindak sebagai negosiator agar mereka tidak sampai dicabut izinnya,” jelasnya.
Berikut adalah daftar 21 BPR yang telah tutup:
1. BPR Wijaya Kusuma
2. BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda)
3. BPR Usaha Madani Karya Mulia
4. BPR Pasar Bhakti Sidoarjo
5. BPR Purworejo
6. BPR EDC Cash
7. BPR Aceh Utara
8. BPR Sembilan Mutiara
9. BPR Bali Artha Anugrah
10. BPRS Saka Dana Mulia
11. BPR Dananta
12. BPR Bank Jepara Artha
13. BPR Lubuk Raya Mandiri
14. BPR Sumber Artha Waru Agung
15. BPR Nature Primadana Capital
16. BPRS Kota Juang (Perseroda)
17. BPR Duta Niaga
18. BPR Pakan Rabaa
19. BPR Kencana
20. BPR Arfak Indonesia
21. BPRS Gebu Prima
LPS menegaskan komitmennya dalam menjaga stabilitas sektor perbankan dan berusaha mencegah kebangkrutan jika masih memungkinkan diselamatkan.
