• Rab. Jun 24th, 2026

Jepretnews.com

Berita Terkini Akurat Dan Berimbang

Biaya Mutasi Kendaraan Terbaru 1 Juni 2025: Apa yang Perlu Anda Ketahui?

Byadmin_jepretnews

Jun 3, 2025

Jepretnews.com – Mulai 1 Juni 2025, biaya mutasi kendaraan di Kantor Samsat seluruh Indonesia resmi berubah. Di kutif dari nkripost.com Berikut adalah rincian biaya mutasi dan penerbitan dokumen baru:

Biaya Mutasi Kendaraan

– Kendaraan roda dua atau tiga: Rp 150.000

– Kendaraan roda empat atau lebih: Rp 250.000

Biaya Penerbitan Dokumen Baru

– STNK Baru:

– Kendaraan roda dua atau tiga: Rp 60.000

– Kendaraan roda empat atau lebih: Rp 100.000

– BPKB Baru:

– Kendaraan roda dua atau tiga: Rp 225.000

– Kendaraan roda empat atau lebih: Rp 375.000

– TNKB Baru:

– Kendaraan roda dua atau tiga: Rp 60.000

– Kendaraan roda empat atau lebih: Rp 100.000

Kapan Mutasi Kendaraan Diperlukan?

Mutasi kendaraan wajib dilakukan saat:

– Kepemilikan mobil atau motor berpindah tangan

– Pemilik pindah domisili

Persyaratan Dokumen Mutasi

Persyaratan dokumen mutasi berbeda-beda tergantung jenis pemilik, yaitu:

– Perorangan: BPKB, STNK, kuitansi jual beli, materai, dan KTP

– Badan Hukum: salinan akta pendirian, surat keterangan domisili, dan surat kuasa bermaterai

– Instansi Pemerintah, BUMN, atau BUMD: surat tugas atau surat kuasa bermaterai dari pimpinan instansi

Pastikan Anda memahami biaya dan persyaratan dokumen mutasi untuk menghindari kesalahan dan kesulitan dalam proses mutasi kendaraan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *