Jepretnews.com – Mulai 1 Juni 2025, biaya mutasi kendaraan di Kantor Samsat seluruh Indonesia resmi berubah. Di kutif dari nkripost.com Berikut adalah rincian biaya mutasi dan penerbitan dokumen baru:
Biaya Mutasi Kendaraan
– Kendaraan roda dua atau tiga: Rp 150.000
– Kendaraan roda empat atau lebih: Rp 250.000
Biaya Penerbitan Dokumen Baru
– STNK Baru:
– Kendaraan roda dua atau tiga: Rp 60.000
– Kendaraan roda empat atau lebih: Rp 100.000
– BPKB Baru:
– Kendaraan roda dua atau tiga: Rp 225.000
– Kendaraan roda empat atau lebih: Rp 375.000
– TNKB Baru:
– Kendaraan roda dua atau tiga: Rp 60.000
– Kendaraan roda empat atau lebih: Rp 100.000
Kapan Mutasi Kendaraan Diperlukan?
Mutasi kendaraan wajib dilakukan saat:
– Kepemilikan mobil atau motor berpindah tangan
– Pemilik pindah domisili
Persyaratan Dokumen Mutasi
Persyaratan dokumen mutasi berbeda-beda tergantung jenis pemilik, yaitu:
– Perorangan: BPKB, STNK, kuitansi jual beli, materai, dan KTP
– Badan Hukum: salinan akta pendirian, surat keterangan domisili, dan surat kuasa bermaterai
– Instansi Pemerintah, BUMN, atau BUMD: surat tugas atau surat kuasa bermaterai dari pimpinan instansi
Pastikan Anda memahami biaya dan persyaratan dokumen mutasi untuk menghindari kesalahan dan kesulitan dalam proses mutasi kendaraan.
