Jepretnews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) terkait kasus kredit fiktif di BRI Unit Pasar Ponorogo. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya Kejari Ponorogo untuk mengusut kasus tersebut secara tuntas. Kamis (05/06/2025)
Kasi Intel Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menemukan fakta baru yang sangat mengejutkan. Diduga, sindikat kredit fiktif ini melakukan rekayasa identitas korban dengan menggandakan E-KTP dan merubahnya menjadi warga di lingkup BRI Pasar Ponorogo. Hal ini dilakukan untuk mempermudah pencairan kredit dengan plafon rata-rata Rp 50 juta.
“E-KTP yang asli dipegang pemiliknya, tapi digandakan untuk syarat pengajuan pinjaman. Nah, tahu-tahu korban ini ada tagihan dari bank padahal mereka tidak pernah pinjam. Ini sindikat apakah melibatkan BRI atau Disdukcapil masih kita dalami,” ungkap Agung Riyadi. Dikutif dari kanalindonesia.com.
Pemeriksaan terhadap ASN Disdukcapil ini dilakukan untuk melengkapi berkas tersangka atas nama SPP yang saat ini menjalani penahanan di Lapas Kelas IIB Ponorogo. Selain itu, Kejari Ponorogo juga ingin mendalami pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dalam kasus kredit fiktif yang diduga melibatkan sindikat terstruktur ini.
Sebelumnya, tim penyidik Kejari Ponorogo telah melakukan penggeledahan di Kantor Disdukcapil dan menyita sejumlah berkas dan dokumen yang dimasukan dalam dua box besar. Pemeriksaan ini menunjukkan bahwa Kejari Ponorogo serius dalam mengusut kasus ini dan akan terus melakukan penyelidikan hingga tuntas.
(Sumber foto : kanalindonesia.com)
