• Rab. Jun 24th, 2026

Jepretnews.com

Berita Terkini Akurat Dan Berimbang

Vonis yang Memicu Kontroversi: Apa yang Sebenarnya Terjadi di Balik Hukuman 60 Hari Membersihkan Masjid untuk Pelaku Pengeroyokan?

Byadmin_jepretnews

Jun 9, 2025

Rejang Lebong, Jepretnews.com – Pengadilan Negeri Curup baru-baru ini menjadi sorotan publik setelah menjatuhkan vonis ringan terhadap DM, pelaku pengeroyokan yang menyebabkan Reza Ardiansyah (16) lumpuh seumur hidup.

Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Tunggal Eka Kurnia Ningsih, menjatuhkan vonis kepada pelaku berupa pidana bersyarat, yaitu pelayanan masyarakat membersihkan Masjid At-Taqwa di Desa Pungguk Lalang, Kecamatan Curup Selatan, selama 60 jam.

Ketua Pengadilan Negeri Curup, Santonius Tambunan, memberikan klarifikasi terkait putusan hakim tersebut. Menurutnya, putusan ini merupakan bagian dari proses hukum yang sah dan mempertimbangkan prinsip-prinsip peradilan anak.

“Upaya hukum ini adalah hak yang sepenuhnya dimiliki oleh penuntut umum untuk menguji keputusan tersebut di tingkat banding,” jelas Ketua Pengadilan, dikutip dari unggahan video akun Aspirasi Terkini via Facebook, Sabtu (7/6/2025). Dikutif dari mediabengkulu.co.

Santonius menjelaskan bahwa sistem peradilan anak memiliki beberapa prinsip yang harus dipegang, salah satunya adalah penjatuhan pidana penjara sebagai ultimatum medium atau upaya hukum terakhir. “Sebelum menjatuhkan hukuman pidana penjara, ada beberapa alternatif yang dapat dipertimbangkan, seperti pengembalian kepada orang tua, pelatihan kerja, atau pekerjaan sosial.,” jelas Ketua Pengadilan.

Dalam perkara ini, terdapat permohonan restitusi yang diajukan untuk dua pelaku anak dengan nilai yang sama. Hakim dalam perkara ini mengabulkan restitusi, namun dengan nilai yang tidak sejumlah yang diminta dalam permohonan.

Ketua Pengadilan juga menegaskan bahwa permohonan restitusi dapat dikabulkan atau tidak, tergantung pada bukti-bukti yang dapat dibuktikan di persidangan. Jika bukti-bukti tidak cukup, maka permohonan restitusi dapat ditolak.

“Perlu dipahami bahwa permohonan restitusi dapat dikabulkan atau tidak, tergantung pada bukti-bukti yang dapat dibuktikan di persidangan. Jika bukti-bukti tidak cukup, maka permohonan restitusi dapat ditolak,” pungkas Ketua Pengadilan.

Sejumlah pihak, termasuk kuasa hukum korban dan Kajari Rejang Lebong, mengungkapkan kekecewaannya terhadap putusan hakim yang dinilai terlalu ringan. Mereka berencana untuk mengajukan banding atas putusan hakim tersebut.

Kajari Rejang Lebong, Fransisco Tarigan, juga mengumumkan bahwa pihaknya akan mengajukan banding atas putusan hakim.

“Setelah kita kaji, maka dalam waktu dekat kita akan banding karena keputusan tersebut belum mewakili rasa keadilan bagi korban yang menderita lumpuh seumur hidup,” ungkapnya.

Ayah korban, Rovi, juga mengungkapkan kekecewaannya yang mendalam terhadap putusan hakim.

“Sangat tidak adil pak, anak saya lumpuh, pelakunya hanya disuruh bersihkan masjid saja,” ungkapnya dengan nada kesal.

(Sumber foto : tribunnews.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *