• Kam. Jun 25th, 2026

Jepretnews.com

Berita Terkini Akurat Dan Berimbang

“Kasus Korupsi PTM dan Mega Mall Bengkulu: Tiga Tersangka Baru Ditahan, Total Jadi 6 Orang! Apa yang Sebenarnya Terjadi?”

Byadmin_jepretnews

Jun 18, 2025

Bengkulu, Jepretnews.com – Dalam langkah signifikan, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Pasar Tradisional Modern (PTM) dan Mega Mall Bengkulu. Penetapan ini dilakukan pada Selasa (17/6/2025), menambah daftar tersangka dalam kasus yang telah menyeret beberapa nama besar sebelumnya.

Ketiga tersangka baru tersebut adalah HR, Direktur Utama PT. Tigadi Lestari; SB, Komisaris PT. Tigadi Lestari; dan CDP, mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bengkulu. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, mereka menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Pidana Khusus Kejati Bengkulu.

Setelah menjalani pemeriksaan, ketiga tersangka mengenakan rompi orange dan dibawa menggunakan mobil tahanan untuk menjalani penahanan. Kajati Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar, melalui Kasi Penyidikan Danang Prasetyo, membenarkan penetapan tersangka baru ini. “Langsung kita tahan. Tapi yang satu orang dari BPN di Lapas Kabupaten Bengkulu Utara dan yang dua lagi di Rutan Kelas II B Bengkulu,” jelas Danang. Dikutip dari pedomanbengkulu.com.

Diketahui bahwa Kejati Bengkulu sebelumnya telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk mantan Walikota Bengkulu dan Anggota DPD RI dua periode, Ahmad Kanedi. Penetapan tersangka baru ini menunjukkan komitmen Kejati Bengkulu untuk mengusut tuntas kasus korupsi yang merugikan negara ini.

Dengan penetapan tersangka baru ini, proses hukum kasus dugaan korupsi Mega Mall Bengkulu terus berlanjut. Kejati Bengkulu berkomitmen untuk memastikan keadilan ditegakkan dan memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi.

(Sumber foto Screenshot Warta Cik)