Jepretnews.com – Gempar di Kabupaten Lahat! Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) baru saja mengguncang publik dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) spektakuler di Kantor Camat Pagar Gunung pada Jumat, 25 Juli 2025. Dilansir dari rilis TikTok Kejati Sumsel, operasi ini berhasil membongkar praktik penyimpangan Dana Desa yang melibatkan oknum-oknum penting di tingkat desa dan kecamatan.
Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel tak main-main. Dalam OTT tersebut, mereka mengamankan setidaknya satu ASN Kantor Camat Pagar Gunung, Ketua Forum Kepala Desa (Kades), dan 20 Kepala Desa di Kecamatan Pagar Gunung. Suasana sempat tegang saat sejumlah pejabat desa ini digiring untuk pemeriksaan intensif.
Setelah serangkaian pemeriksaan maraton yang dimulai sejak 24 Juli 2025, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT-17/L.6/Fd.1/07/2025, tim penyidik berhasil mengumpulkan bukti-bukti kuat. Alhasil, dua orang kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan!
Mereka adalah N, yang menjabat sebagai Ketua Forum Kades Kecamatan Pagar Gunung, dan JS, selaku Bendahara Forum Kades Kecamatan Pagar Gunung. Keduanya kini mendekam di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Palembang selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 25 Juli hingga 13 Agustus 2025. Sejauh ini, sekitar 20 orang saksi telah diperiksa untuk mengungkap tuntas jaringan ini.
Aspidsus Kejati Sumsel, Dr. Andriansyah, dengan lugas menjelaskan modus operandi yang digunakan para tersangka ini. Menurutnya, N dan JS dengan dalih “untuk biaya Forum seperti kegiatan sosial dan silaturahmi dengan Instansi Pemerintah,” meminta iuran wajib kepada setiap Kepala Desa di Kecamatan Pagar Gunung. Jumlahnya pun tidak main-main: Rp 7.000.000, (Tujuh Juta Rupiah) untuk periode satu tahun!.” Jelas Andriansyah.
Yang lebih miris, para Kepala Desa ini telah menyetorkan tahap awal sebesar Rp 3.500.000, (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) kepada Bendahara Forum Kades. Dr. Andriansyah menegaskan, “Dana yang diambil tersebut bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD) yang jelas-jelas termasuk dalam Keuangan Negara!” Praktik ini tentunya sangat merugikan masyarakat desa yang seharusnya menikmati penuh alokasi dana tersebut untuk pembangunan.
Penangkapan ini menjadi sinyal keras dari Kejati Sumsel bahwa mereka tidak akan menoleransi sedikit pun praktik korupsi, terutama yang melibatkan dana publik. Masyarakat diimbau untuk terus proaktif melaporkan jika menemukan indikasi penyimpangan Dana Desa di wilayahnya.
