• Rab. Jun 24th, 2026

Jepretnews.com

Berita Terkini Akurat Dan Berimbang

Skandal Mega Korupsi Kejati Ciduk Puluhan Kades dan Oknum ASN dalam OTT Dana Desa!

Byadmin_jepretnews

Jul 25, 2025

Jepretnews.com – Sebuah operasi senyap namun menggemparkan berhasil dilancarkan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) pada Kamis, 24 Juli 2025. Kantor Camat Pagar Gunung, Kabupaten Lahat, menjadi saksi bisu terungkapnya dugaan penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (ADD) dalam skala besar.

Tak tanggung-tanggung, operasi ini membongkar praktik culas aliran dana desa yang diduga diserahkan kepada oknum tak bertanggung jawab yang mengatasnamakan penegak hukum!

Kabar mengejutkan ini langsung disampaikan oleh Dr. Andriansyah, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, dalam konferensi pers yang turut dihadiri Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari. Dilansir dari citrasumsel.com.

“OTT ini dilakukan atas perintah, seizin, dan persetujuan langsung dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Kami mencium adanya dugaan aliran dana dari para kepala desa kepada oknum yang mengatasnamakan aparat penegak hukum,” tegas Dr. Andriansyah, membuka tabir skandal ini.

Dalam aksi senyap yang sukses tersebut, tim Kejati Sumsel berhasil mengamankan satu orang ASN Kantor Camat Pagar Gunung, Ketua Forum APDESI Kecamatan Pagar Gunung, serta 20 Kepala Desa! Dana yang disita dari operasi itu diduga kuat berasal dari ADD, yang notabene adalah uang rakyat dan masuk dalam kategori keuangan negara. Ini menjadi bukti nyata keseriusan Kejati Sumsel dalam memberantas korupsi di tingkat desa.

“Ini adalah peringatan serius. Dana desa tidak boleh digunakan untuk kepentingan di luar musyawarah perencanaan pembangunan desa. Apalagi jika itu untuk memenuhi permintaan yang tidak sah dari pihak-pihak yang menyalahgunakan wewenang,” seru Dr. Andriansyah dengan nada tegas, mengirimkan sinyal bahaya kepada seluruh oknum yang berniat memainkan uang desa.

Aspidsus juga tak lupa memberikan imbauan penting kepada seluruh kepala desa di Sumatera Selatan. Mereka didesak untuk tidak ragu meminta pendampingan hukum melalui program ‘Jaga Desa’ di Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri masing-masing atau melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Tujuannya jelas: agar pengelolaan dana desa terhindar dari praktik-praktik korupsi yang merugikan masyarakat.

“Kami masih mendalami dugaan aliran dana kepada oknum penegak hukum serta menelusuri apakah praktik seperti ini sudah terjadi berulang kali. Ini menjadi perhatian penting bagi semua wilayah di Sumsel,” tambah Dr. Andriansyah, menandakan bahwa kasus ini kemungkinan hanyalah puncak dari gunung es.

Dengan terungkapnya kasus besar ini, Kejati Sumsel berharap tidak ada lagi praktik serupa di wilayah lain.

Penegakan hukum terhadap penyimpangan penggunaan dana desa akan terus dikawal ketat demi melindungi kepentingan masyarakat dan menjaga integritas pemerintahan desa. Akankah kasus ini membuka kotak pandora praktik serupa di daerah lain? Kita tunggu perkembangan selanjutnya!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *