Kepahiang, Jepretnews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang melakukan langkah tegas dalam penanganan kasus korupsi. Pada Kamis, 11 September 2025, Kejari Kepahiang melaksanakan tahap II atau penyerahan tujuh orang tersangka dan barang bukti dugaan tindak pidana korupsi.
Para tersangka merupakan mantan anggota DPRD Kabupaten Kepahiang periode 2019 hingga 2024. Penyerahan ini berlangsung di ruang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kepahiang.
Kasus ini berpusat pada dugaan korupsi di Sekretariat DPRD Kepahiang yang terjadi selama tiga tahun anggaran berturut-turut, yaitu 2021, 2022, dan 2023. Setelah serangkaian penyelidikan mendalam, tim penyidik Kejari Kepahiang berhasil mengumpulkan bukti-bukti kuat yang menjerat para tersangka.
“Kami Kejari Kepahiang telah melakukan penyerahan 7 orang tersangka dan barang bukti (tahap 2) dari penyidik Kejari Kepahiang kepada penuntut umum” terang Kasi Intel Kejari Kepahiang, Nanda Hardika. Penyerahan ini menandai babak baru dalam proses hukum, di mana kasus ini akan segera memasuki tahap penuntutan.
Setelah penyerahan resmi, tujuh mantan anggota dewan tersebut langsung dititipkan di rumah tahanan (rutan) yang berbeda. Penempatan ini dilakukan untuk kelancaran proses hukum selanjutnya. “Selanjutnya, enam orang tersangka dititipkan di Rutan Malabero, dan satu orang tersangka lainnya dititipkan di Rutan Perempuan Bengkulu,” jelasnya.
Dengan penahanan ini, para tersangka kini harus menunggu jadwal persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Kejari Kepahiang saat ini sedang memfinalisasi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor. Proses ini diharapkan dapat berjalan dengan cepat dan transparan, sehingga kasus ini segera mendapatkan putusan.
Nanda Hardika menegaskan, “Perkara ini akan kami siapkan untuk dilakukan pelimpahan ke Pengadilan Tipikor.” Tegas Nanda.
