• Rab. Jul 29th, 2026

Jepretnews.com

Berita Terkini Akurat Dan Berimbang

5 ASN Kepahiang ‘Ditendang’ dari Jabatannya, Kasus Viral Jadi Pemicu Utama!

Byadmin_jepretnews

Nov 19, 2025

Jepretnews.com Pemerintah Kabupaten Kepahiang secara tegas telah mengambil tindakan disiplin keras terhadap jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) mereka. Pada tahun 2025 ini, pihak pemerintah daerah Kepahiang telah resmi memberhentikan lima orang ASN.

Keputusan signifikan ini langsung muncul sebagai buntut dari serangkaian tindakan pelanggaran indisipliner yang merusak citra korps pegawai negeri. Sebelumnya, pemerintah daerah telah memecat empat orang ASN, dan kini satu nama lagi telah menyusul untuk menerima sanksi yang sama.

Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Kepahiang, Dedi Candira Wijaya Kusuma, S, S.Sos, MAP, menjelaskan secara rinci perkembangan terbaru ini. Ia mengatakan bahwa saat ini Peraturan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah resmi turun.

Dengan terbitnya Pertek tersebut, proses pemberhentian satu ASN tambahan di Kabupaten Kepahiang akan segera berlanjut. Pertek ini secara langsung berkaitan dengan kasus yang sempat viral di media sosial.

“Saat ini Pertek tentang pemecatan VA sebagai ASN sudah turun,” ungkap Dedi saat memberikan keterangan pers kepada awak media di ruang kerjanya pada hari Selasa (18/11/2025). Dikutip dari liputansatunews.com.

Ia menambahkan, BKN telah menerbitkan Peraturan Teknis mengenai proses pemberhentian seorang ASN dari Kelurahan Kampung Pensiunan.

ASN ini menjadi sorotan publik setelah aksinya yang viral di media sosial, yaitu menginjak ayat suci Al-Qur’an (Kitab Yasin) dan terlibat dalam kegiatan mabuk-mabukan. Kasus yang menggemparkan masyarakat tersebut kini telah ditindaklanjuti hingga tuntas melalui jalur birokrasi.

Menindaklanjuti turunnya Pertek dari BKN, pemerintah Kabupaten Kepahiang kini akan segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) pemecatan terhadap ASN yang bersangkutan.

Proses penerbitan SK ini menjadi tahap final dalam penegakan disiplin. Dengan adanya SK pemecatan tersebut, status ASN yang bersangkutan secara resmi akan gugur.

Oleh karena itu, pemerintah Kabupaten Kepahiang telah memastikan bahwa mereka tidak akan menoleransi setiap bentuk pelanggaran indisipliner. Tindakan tegas ini merupakan upaya nyata dalam menjaga integritas dan moralitas para abdi negara.

“Tahun ini, kita sudah resmi memecat empat orang. Sekarang satu orang akan segera menyusul,” tutup Dedi.

Oleh sebab itu, jumlah total ASN di Kabupaten Kepahiang yang resmi diberhentikan pada tahun ini mencapai angka lima orang. Pemerintah daerah secara konsisten membuktikan komitmennya untuk membersihkan birokrasi dari pegawai yang tidak disiplin.

Jangan sampai ketinggalan! Segera ikuti grup Facebook Jepretnews untuk informasi terkini dan kisah-kisah inspiratif lainnya!