Jepretnews.com – 691 Pahlawan paruh waktu resmi naik kasta catat tanggal pelantikannya! Kabar gembira benar-benar menghampiri ratusan tenaga honorer di Kabupaten Kepahiang!
Setelah penantian panjang, sebanyak 691 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu akhirnya akan mengukuhkan status mereka. Minggu 7 Desember 2025.
Pemerintah Kabupaten Kepahiang secara resmi telah mengagendakan pelantikan massal yang sangat dinantikan ini, menjadikan mimpi ratusan orang menjadi kenyataan.
Menurut keterangan resmi yang disampaikan langsung oleh Bupati Kepahiang, H. Zurdinata, S.Ip, prosesi pelantikan akbar tersebut akan segera terlaksana dalam waktu dekat.
Jumat, 12 Desember ditetapkan sebagai hari bersejarah di mana 691 PPPK Paruh Waktu ini akan mengucapkan sumpah dan janji jabatan. Oleh karena itu, semua pihak yang berkepentingan harus segera bersiap-siap menyambut momen penting tersebut.
Bukan di dalam ruangan tertutup, pelantikan kali ini akan diselenggarakan secara megah di lapangan pemda secara terbuka.
Bupati Zurdinata menegaskan, lokasi di lapangan terbuka. “Sebanyak 691 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan di lantik pada hari Jumat 12 Desember di lapangan terbuka,” ujar Bupati dengan nada penuh optimisme.
Pengangkatan 691 PPPK Paruh Waktu ini memiliki signifikansi besar. Mereka semua merupakan tenaga honorer yang datanya telah tercatat secara valid dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Dengan demikian, proses pengangkatan ini memastikan bahwa orang – orang yang selama ini telah berdedikasi tinggi kepada daerah akhirnya mendapatkan pengakuan yang layak.
Hal ini sekaligus membuktikan keseriusan Pemerintah Kabupaten Kepahiang dalam menyejahterakan para abdi negara di wilayahnya.
Pertanyaan mengenai kapan para PPPK baru ini akan memulai tugas mereka secara resmi juga terjawab sudah. Bupati Zurdinata memberikan penegasan singkat namun padat mengenai masa bakti para pegawai yang baru diangkat tersebut.
“TMT (Terhitung Mulai Tanggal) terhitung 1 Desember,” ungkap Bupati. Pernyataan ini jelas menunjukkan bahwa status kepegawaian para PPPK Paruh Waktu ini sudah resmi berlaku sejak awal bulan.
Meskipun pelantikan baru dilaksanakan pada pertengahan Desember, hak dan kewajiban mereka sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) telah mengikat sejak tanggal 1 Desember.
Kini, masyarakat Kepahiang menantikan kontribusi nyata dari 691 PPPK Paruh Waktu ini dalam peningkatan pelayanan publik dan pembangunan daerah. Mereka harus segera beradaptasi dan menunjukkan kinerja terbaik di unit kerja masing-masing.
Apakah ini awal dari gelombang pengangkatan selanjutnya? Publik Kepahiang tentu berharap kebijakan pro-honoror seperti ini akan terus berlanjut.
Jangan sampai ketinggalan! Segera ikuti grup Facebook Jepretnews untuk informasi terkini dan kisah-kisah inspiratif lainnya!
