Jepretnews.com – Pemerintah secara mengejutkan meluncurkan mekanisme rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang benar-benar berbeda dari biasanya, yaitu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Skema ini menciptakan jalur karier unik bagi ribuan tenaga honorer yang selama ini menanti kepastian. PPPK kategori ini mendapatkan pengangkatan melalui kontrak tahunan yang fleksibel, dengan jam kerja terbatas, namun secara resmi memperoleh status sebagai ASN. Seperti dilansir dari kelingan.id.
Bahkan, mereka memiliki Nomor Induk Kepegawaian (NIP) resmi, sebuah pengakuan yang setara dengan pegawai penuh waktu. Ketentuan revolusioner ini termuat dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 16 Tahun 2025.
Kebijakan ini secara tegas menegaskan bahwa PPPK Paruh Waktu berada di bawah payung besar ASN. Kendati jam kerja mereka lebih terbatas, para pegawai ini mengikat diri pada kontrak kerja tahunan yang memungkinkan perpanjangan terus-menerus hingga mereka memenuhi syarat untuk beralih menjadi PPPK Penuh Waktu.
Dengan demikian, status dan keamanan kerja mereka terjamin oleh negara. Pertanyaan besar yang selama ini menggantung adalah, bagaimana pemerintah menghitung gaji PPPK Paruh Waktu ini?
Jawabannya terletak pada prinsip fleksibilitas yang diatur ketat dalam regulasi. Keputusan MenPAN-RB menetapkan bahwa besaran upah minimal mereka harus mengikuti salah satu dari dua patokan utama.
Pertama, gaji minimal wajib setara dengan penghasilan terakhir saat pegawai tersebut masih berstatus non-ASN. Kedua, penghasilan mereka wajib mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sesuai lokasi penempatan tugas.
Oleh karena itu, latar belakang pendidikan tidak menjadi penentu utama nominal gaji mereka. Lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) maupun Sarjana sama-sama menerima gaji yang mengikuti standar minimum wilayah atau pendapatan terakhir.
Sebagai ilustrasi, struktur pendapatan PPPK Paruh Waktu berkisar antara Rp 2,07 juta hingga Rp 5,61 juta per bulan. Namun, penting untuk dicatat bahwa nominal ini bergantung pada kemampuan anggaran instansi pemerintah, sehingga gaji dapat berbeda di berbagai daerah.
Perbedaan UMP, seperti DKI Jakarta yang menetapkan standar di atas Rp 5 juta versus provinsi lain yang berkisar Rp 2,1 juta hingga Rp 3,6 juta, secara langsung memengaruhi besarannya dan menciptakan ketidakseragaman yang harus dipahami.
Selain gaji pokok, PPPK Paruh Waktu juga berhak menerima berbagai tunjangan, meskipun besarannya mengikuti peraturan internal instansi masing-masing.
Secara umum, mereka mendapatkan Tunjangan Keluarga bagi yang sudah menikah, Tunjangan Pangan (setara nilai beras per jiwa), Tunjangan Struktural jika menduduki jabatan, dan Tunjangan Fungsional sesuai standar jabatan.
Tak hanya itu, mereka juga menerima tunjangan lain yang disesuaikan oleh kebijakan pemerintah daerah atau kementerian setempat.
Namun, pemerintah menegaskan bahwa seluruh komponen tunjangan tersebut dikenai pemotongan pajak penghasilan, dan beban pajaknya tidak ditanggung oleh pemerintah.
Status dan struktur gaji PPPK Paruh Waktu jelas berbeda dengan PPPK Penuh Waktu. Sementara PPPK Penuh Waktu memperoleh pendapatan yang mengikuti golongan dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 (dengan kisaran hingga di atas Rp 7 juta untuk Golongan XVII), PPPK Paruh Waktu mempertahankan skema UMP/pendapatan terakhir.
Sementara itu, perbincangan mengenai skema Single Salary atau gaji tunggal terus bergulir. Pemerintah berencana menata ulang struktur penghasilan ASN berdasarkan nilai jabatan, beban kerja, dan kompleksitas tugas.
Jika skema ini terwujud, seluruh komponen penghasilan kemungkinan disederhanakan menjadi satu paket utama yang mencakup gaji dasar dan insentif kinerja.
Meskipun demikian, belum ada keputusan resmi apakah PPPK Paruh Waktu akan ikut dalam skema yang sama. Sampai landasan regulasi baru disepakati, ketentuan gaji PPPK Paruh Waktu tetap mengikuti aturan yang berlaku saat ini.
(Sumber foto : Julian Siregar)
Jangan sampai ketinggalan! Segera ikuti grup Facebook Jepretnews untuk informasi terkini dan kisah-kisah inspiratif lainnya!
