Jepretnews.com — Kebijakan baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai menjadi sorotan.
Pemerintah resmi membuka peluang penerapan sistem work from home (WFH) ASN setiap hari Jumat yang mulai berlaku sejak 1 April 2026. Namun, kebijakan ini ternyata tidak serta-merta membuat ASN bisa bekerja tanpa aturan.
Pemerintah Kabupaten Kepahiang kini tengah mengkaji kesiapan sebelum menerapkan kebijakan tersebut.
Pasalnya, pelaksanaan WFH bukan hanya soal memindahkan meja kerja dari kantor ke rumah, tetapi juga menyangkut kesiapan infrastruktur digital, sistem pengawasan, hingga kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Ketentuan WFH ASN tersebut mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri nomor 800.1.5/3349/SJ tentang transformasi budaya kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah.
Menindaklanjuti aturan tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Kepahiang, Dr. Hartono, M.Pd MH, memastikan pihaknya akan membahas kebijakan tersebut bersama sejumlah pihak, termasuk Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Pemerintah Kabupaten Kepahiang.
“Menyikapi SE Mendagri terkait dengan WFH ini akan kita laksanakan rapat besok,” kata Sekda Hartono.
Menurut Hartono, sistem kerja dari rumah tidak boleh dipahami sebagai hari libur tambahan bagi ASN. Sebaliknya, ASN tetap memiliki kewajiban menjalankan tugas negara meskipun tidak berada di kantor.
“WFH ini bukan berarti aparatur sipil negara libur dari tugas dan fungsi yang diemban negara terhadapnya, namun tetap bekerja dimanapun ia berada sesuai dengan ketentuan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Sekda Hartono mengungkapkan bahwa penerapan WFH membutuhkan kesiapan fasilitas pendukung.
Sebab, tidak semua perangkat daerah memiliki infrastruktur yang sama untuk menjalankan sistem kerja jarak jauh.
“Kita kan sebagian sudah ada infrastruktur itu, sebagian belum, sehingga kita harus mengkaji lebih dulu, apakah kita melaksanakan WFH pada hari Jum’at atau tidak,” tegas Hartono.
Selain kesiapan teknologi, pemerintah daerah juga harus memastikan mekanisme pengawasan berjalan maksimal.
Setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) nantinya memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan pekerjaan tetap selesai dan pelayanan publik tidak terganggu.
“Jika pun diberlakukan, ada konsekuensi pertanggungjawaban untuk melakukan pengawasan, sebab output yang dikerjakan masing-masing OPD dalam hal pelayanan, perlu ditekankan bahwa WFH ini bukan libur,” sambungnya.
Di sisi lain, Sekda Hartono menegaskan bahwa kebijakan WFH tidak menghapus hak ASN. Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tetap diberikan karena sistem kerja tersebut tetap mengharuskan ASN menjalankan kewajibannya.
“Sementara Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tetap dibayarkan terhadap ASN, sebab WFH ini bukan libur,” tutup Sekda Hartono.
Dengan adanya kebijakan ini, Pemkab Kepahiang menghadapi tantangan baru: bagaimana menghadirkan budaya kerja ASN yang lebih fleksibel tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Keputusan akhir penerapan WFH setiap Jumat masih menunggu hasil kajian dan rapat internal pemerintah daerah.
Ikuti terus Jepretnews.com untuk update berita viral, tajam, dan terpercaya, berimbang berbasis fakta. Ikuti kanal resmi Jepretnews Official untuk pembaruan informasi terkini.
