• Jum. Jul 10th, 2026

Jepretnews.com

Berita Terkini Akurat Dan Berimbang

Istri Selingkuh Setelah Cerai Masih Punya Hak? Ini Fakta Hukum yang Jarang Diungkap!

Byadmin_jepretnews

Apr 5, 2026

Jepretnews.com – Perceraian karena perselingkuhan selalu menyisakan drama. Namun, satu pertanyaan kerap bikin publik penasaran: apakah istri yang terbukti selingkuh masih punya hak setelah bercerai?

Jawabannya mengejutkan. Tidak semua hak langsung hilang. Tapi, ada konsekuensi hukum serius yang tidak bisa dihindari.

Ketika perselingkuhan terbukti di pengadilan, posisi istri bisa dinilai sebagai nusyuz (tidak menjalankan kewajiban sebagai istri). Mengacu pada Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 149 huruf (b) dan Pasal 152, kondisi ini berdampak langsung pada hak ekonomi pasca cerai.

Artinya:

• Nafkah iddah bisa tidak diberikan

• Mut’ah (kenang-kenangan dari suami) dapat gugur

• Hak tempat tinggal (maskan) dan pakaian (kiswah) juga bisa tidak dipenuhi

Namun, dalam praktiknya, hakim tetap punya ruang mempertimbangkan kondisi tertentu. Misalnya, jika perceraian diajukan oleh istri dengan alasan lain, mut’ah masih bisa diberikan secara terbatas.

Tak kalah sensitif, persoalan hak asuh anak (hadhanah) juga bisa berubah drastis.

Berdasarkan:

• UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 41

• KHI Pasal 105

• UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak

Prinsip utama yang digunakan adalah: kepentingan terbaik bagi anak.

Memang, dalam banyak kasus, anak kecil diasuh oleh ibu. Tapi jika:

• Perselingkuhan terbukti

• Perilaku ibu dinilai berdampak buruk pada anak

• Ibu dianggap tidak mampu memberikan pengasuhan yang layak

Maka hakim dapat memutuskan: Hak asuh berpindah ke ayah

Atau pihak lain yang lebih layak

Jadi, perselingkuhan bukan sekadar masalah rumah tangga—tetapi bisa berdampak langsung pada masa depan anak.

Di tengah semua konsekuensi tersebut, ada satu hal yang sering disalahpahami.

Perselingkuhan tidak otomatis menghapus hak atas harta bersama.

Hal ini ditegaskan dalam:

• Pasal 35 dan 37 UU Perkawinan

• KHI Pasal 97

Harta yang diperoleh selama pernikahan tetap dikategorikan sebagai harta bersama (gono-gini).

Artinya:

• Istri tetap berhak atas bagian harta

• Pembagian umumnya dilakukan secara adil (seringkali setengah-setengah)

• Kecuali ada perjanjian perkawinan yang mengatur berbeda

Kasus perselingkuhan memang memperberat posisi istri di mata hukum. Namun, tidak semua hak langsung hilang.

Faktanya:

• Nafkah iddah dan mut’ah bisa gugur jika terbukti nusyuz

• Hak asuh anak bisa berpindah jika ibu dinilai tidak layak

• Harta gono-gini tetap menjadi hak yang dilindungi hukum

Pada akhirnya, setiap putusan bergantung pada fakta persidangan dan pertimbangan hakim.

Perselingkuhan adalah isu sensitif. Setiap tuduhan harus dibuktikan secara hukum di pengadilan. Tanpa bukti, klaim tersebut tidak memiliki kekuatan hukum dan berpotensi melanggar aturan yang berlaku.