Jepretnews.com, Rejang Lebong – Perjalanan yang seharusnya penuh rindu berubah jadi mimpi buruk. Romiyana (56), seorang guru asal Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas, harus menelan kenyataan pahit setelah menjadi korban pencurian dengan kekerasan (jambret) di pinggir jalan. Ironisnya, kejadian ini terjadi tepat saat ia berhenti karena mobilnya mengalami kerusakan.
Romiyana bersama suaminya, Zabur (59), tengah menuju Curup untuk mengunjungi anak mereka, Yerry Anro Foza (30), yang berprofesi sebagai jaksa di Kabupaten Rejang Lebong. Namun, perjalanan itu mendadak terhenti saat mobil mereka mengalami overheat di depan Pertashop Desa Cahaya Negeri, Kecamatan Sindang Kelingi, Jumat (1/5/2026) sekitar pukul 17.45 WIB.
Mereka langsung menepi. Selanjutnya, warga sekitar membantu mengisi air radiator. Situasi tampak terkendali. Namun, tanpa disadari, pelaku kejahatan diduga sudah mengamati pergerakan korban.
Sekitar pukul 18.15 WIB, setelah mobil kembali normal, Zabur berjalan menjauh untuk mengucapkan terima kasih kepada warga. Pada saat yang hampir bersamaan, Romiyana keluar dari mobil untuk berpindah ke kursi depan. Di titik itulah aksi terjadi dengan sangat cepat.
“Saat korban keluar dari mobil dengan posisi tas digandeng di bahu kanan, seorang pria tak dikenal tiba-tiba menghampiri dan berpura-pura menanyakan alamat,” terang pihak Humas Polres Rejang Lebong dalam keterangan tertulisnya. Dilansir dari Narasiberita.co.id.
Belum sempat korban menjawab, pelaku langsung merampas tas tersebut. Ia kemudian kabur bersama rekannya yang sudah siaga di atas sepeda motor di pinggir jalan.
Dalam hitungan detik, tas berisi barang berharga lenyap. Pelaku membawa kabur perhiasan emas seberat 36 gram, satu unit ponsel Vivo warna hitam, uang tunai Rp800.000, serta berbagai dokumen penting seperti KTP, kartu BPJS, kartu pegawai, dan NPWP. Total kerugian ditaksir mencapai Rp93,3 juta.
Setelah kejadian, korban langsung melapor ke Polsek Sindang Kelingi dengan nomor laporan LP/B/4/V/2026/SPKT/POLSEK SINDANG KELINGI. Aparat kepolisian kini terus memburu dua pelaku yang identitasnya masih dalam penyelidikan.
Kasus ini ditangani dengan dugaan pelanggaran Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan kekerasan.
Menanggapi kejadian ini, Polres Rejang Lebong langsung mengeluarkan imbauan tegas kepada masyarakat. Mereka meminta pengguna jalan untuk selalu waspada, terutama saat mengalami kendala kendaraan di lokasi terbuka.
“Dihimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dan berhati-hati. Apabila membutuhkan bantuan polisi, segera hubungi call center Polri 110. Layanan ini siaga 24 jam dan bebas pulsa,” tutup Humas Polres Rejang Lebong.
Peristiwa ini menegaskan satu hal penting: kejahatan bisa muncul di momen paling tidak terduga. Ketika situasi terlihat aman, justru di situlah kewaspadaan harus ditingkatkan.
Ikuti terus Jepretnews.com untuk update berita viral, tajam, dan terpercaya, berimbang berbasis fakta. Ikuti kanal resmi Jepretnews Official untuk pembaruan informasi terkini.
