• Rab. Jun 24th, 2026

Jepretnews.com

Berita Terkini Akurat Dan Berimbang

Misteri Tewasnya Gita Fitri Masuk Babak Baru! Berkas Tersangka MK P21, Dugaan Sengatan Listrik Segera Dibongkar di Pengadilan

Byadmin_jepretnews

Mei 21, 2026

Jepretnews.com – Misteri kematian Gita Fitri Ramadani (25), gadis muda asal Desa Batu Bandung, Kabupaten Kepahiang, kini memasuki babak paling menentukan.

Setelah berbulan-bulan menjadi perbincangan warga dan memicu tanda tanya publik, Kejaksaan Negeri Kepahiang akhirnya menyatakan berkas perkara tersebut lengkap atau P21 pada Kamis, 21 Mei 2026.

Artinya, kasus dugaan kematian akibat sengatan listrik yang menewaskan korban segera bergulir ke meja hijau. Tersangka MK (57), warga Desa Embong Ijuk, Kecamatan Bermani Ilir, kini bersiap menghadapi proses persidangan.

Kepala Kejaksaan Negeri Kepahiang, Bagus Nur Jakfar Adi Saputro, SH., MH., melalui Kasi Pidum Ahmad Yantoni, SH., MH., mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan tersangka beserta barang bukti dari penyidik.

Menurut Ahmad Yantoni, tersangka MK dijerat dengan Pasal 458 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan tindak pidana pembunuhan.

“Tersangka MK disangkakan dengan Pasal 458 atas dugaan pembunuhan dan akan segera disidangkan,” tegas Kasi Pidum.

Tak hanya itu, Kejaksaan juga langsung menahan tersangka di Lapas Kelas IIA Curup selama 20 hari ke depan sambil menunggu proses pelimpahan ke Pengadilan Negeri.

Kasus kematian Gita Fitri Ramadani sebelumnya sempat menggegerkan masyarakat Kabupaten Kepahiang. Korban ditemukan meninggal dunia dalam kondisi tidak wajar dan diduga akibat sengatan listrik.

“Perkara kematian Gita Fitri Ramadani ini sedikit menghebohkan Kabupaten Kepahiang, di mana gadis muda ditemukan meninggal dunia tidak wajar karena dugaan sengatan listrik,” ujar Ahmad Yantoni.

Pernyataan tersebut mempertegas bahwa kasus ini menjadi salah satu perkara yang paling menyita perhatian publik dalam beberapa bulan terakhir.

Selain pasal dugaan pembunuhan, Kejaksaan juga mengungkap adanya dugaan kelalaian yang menyebabkan korban meninggal dunia sebagaimana diatur dalam Pasal 474 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Jaksa memastikan seluruh alat bukti yang telah disita akan menjadi bagian penting dalam proses pembuktian di persidangan nanti.

“Selain tersangka, ada 12 item barang bukti yang diserahkan ke JPU dan nantinya akan dilimpahkan ke persidangan guna membuktikan dugaan tindak pidana yang disangkakan,” jelas Kasi Pidum.

Dalam pelimpahan tahap dua tersebut, penyidik menyerahkan sejumlah barang bukti yang berkaitan langsung dengan perkara kematian korban.

Barang bukti itu meliputi pakaian korban, kabel listrik, kawat, pancang kayu kopi, papan peringatan bertuliskan “Awas Ada Setrum”, hingga dua unit telepon genggam.

Selain itu, penyidik juga menyerahkan alat KWH meter serta sampel organ tubuh korban, termasuk potongan jantung dan sisa makanan dari lambung korban untuk kepentingan pembuktian medis di persidangan.

Kini, masyarakat Kabupaten Kepahiang menanti jalannya proses persidangan yang diyakini bakal membuka fakta-fakta baru di balik kematian tragis Gita Fitri Ramadani.

Kasus ini pun diperkirakan terus menjadi perhatian publik hingga seluruh proses hukum selesai dijalankan.

Ikuti terus Jepretnews.com untuk update berita viral, tajam, dan terpercaya, berimbang berbasis fakta. Ikuti kanal resmi Jepretnews Official untuk pembaruan informasi terkini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *