• Rab. Sep 9th, 2026

Jepretnews.com

Berita Terkini Akurat Dan Berimbang

4 Kali Kirim Surat Tak Kunjung Jelas, Pemkab Kepahiang Mulai “Kejar” BPN soal Eks HGU PT TUM

Byadmin_jepretnews

Sep 9, 2026

Jepretnews.com – Status lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Trisula Ulung Megasurya (TUM) di Kecamatan Kabawetan, Kabupaten Kepahiang, kembali menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Kepahiang.

Bukan tanpa alasan. Pemerintah daerah menyoroti status lahan tersebut setelah masa berlaku HGU PT TUM berakhir pada 21 Mei 2022. Namun, di tengah belum jelasnya tindak lanjut pemanfaatan lahan oleh pemerintah, aktivitas perusahaan di kawasan tersebut disebut masih berjalan.

Kondisi itu mendorong Pemkab Kepahiang mengambil langkah lebih tegas. Pemerintah daerah memanggil pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Kepahiang untuk meminta penjelasan mengenai perkembangan usulan pemanfaatan eks HGU PT TUM yang telah beberapa kali diajukan.

Persoalan ini pun melibatkan sejumlah pihak. Pertemuan tersebut menghadirkan jajaran Pemkab Kepahiang, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kepahiang, aparat penegak hukum (APH), Polres Kepahiang, Kodim 0409/Rejang Lebong melalui Perwira Penghubung (Pabung), serta Ketua DPRD Kepahiang bersama Wakil Ketua II DPRD.

Bupati Kepahiang H. Zurdi Nata, S.IP. menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak tinggal diam. Pemkab Kepahiang bahkan telah menyampaikan surat kepada BPN sejak 26 Agustus 2025.

Tidak berhenti pada satu surat, pemerintah daerah kembali menyampaikan surat hingga empat kali. Namun, sampai pertemuan tersebut berlangsung, Pemkab Kepahiang masih menunggu kepastian mengenai perkembangan usulan pemanfaatan lahan eks HGU PT TUM.

“Kita sudah bersurat ke BPN sejak 26 Agustus 2025 dan sudah empat kali bersurat. Karena belum ada kejelasan, hari ini kita panggil BPN untuk mempertanyakan sudah sejauh mana proses usulan Pemkab Kepahiang terkait pemanfaatan eks HGU PT TUM ini,” tegas Zurdi Nata.

Dengan demikian, Pemkab Kepahiang ingin mengetahui secara terang posisi usulan tersebut. Pemerintah daerah juga meminta BPN menunjukkan surat yang telah disampaikan kepada pemerintah pusat agar seluruh proses dapat diketahui secara jelas.

Dalam pertemuan itu, Kantor Pertanahan Kabupaten Kepahiang menjelaskan bahwa proses masih menunggu surat dari Kementerian ATR/BPN. BPN Kepahiang juga menyampaikan bahwa pihaknya telah mengirim surat kepada kementerian pada Juni 2026.

Namun, Pemkab Kepahiang meminta agar surat tersebut segera diperlihatkan. Pemerintah daerah ingin memastikan tahapan administrasi berjalan dan tidak berhenti tanpa kepastian.

“Kita menunggu tembusan surat yang disampaikan BPN Kepahiang ke kementerian. Setelah itu akan kita cek dan follow up. Kalau diperlukan, kita siap audiensi, baik ke Kanwil BPN maupun langsung ke kementerian. Intinya Pemkab Kepahiang siap mengawal dan mendampingi proses ini sampai ada kejelasan,” ujarnya.

Langkah tersebut menunjukkan bahwa Pemkab Kepahiang mulai meningkatkan tekanan administratif untuk mendorong kejelasan status dan masa depan lahan eks HGU PT TUM.

Selain mempermasalahkan lambannya proses administrasi, Pemkab Kepahiang juga menyoroti aktivitas PT TUM di kawasan tersebut. Menurut Zurdi Nata, persoalan utama terletak pada kepastian hukum. Pemerintah daerah mempertanyakan dasar legalitas aktivitas perusahaan apabila masa berlaku HGU memang telah berakhir.

“Kalau HGU-nya sudah habis, tentu kita mempertanyakan dasar legalitasnya. Sampai saat ini mereka masih beroperasi, bahkan masih mengolah hasil di sana. Ini yang harus kita pastikan secara aturan, karena jangan sampai lahan yang status HGUnya sudah berakhir tetap dimanfaatkan tanpa dasar hukum yang jelas,” tegasnya.

Pernyataan tersebut menjadi salah satu titik penting dalam polemik eks HGU PT TUM. Pemkab Kepahiang tidak ingin mengambil kesimpulan sepihak, tetapi meminta seluruh pihak memastikan status hukum dan dasar pemanfaatan lahan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selanjutnya, Pemkab Kepahiang menyiapkan langkah melalui Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA). Pemerintah daerah menargetkan pembentukan tim tersebut dalam waktu dekat. Tim itu akan melibatkan unsur pemerintah daerah dan pihak terkait untuk membahas langkah penyelesaian persoalan eks HGU PT TUM secara lebih terarah.

“Dalam waktu dekat kita segera bentuk Gugus Tugas Reforma Agraria. Teknis langkah selanjutnya akan dibahas di dalam tim, termasuk kemungkinan turun langsung ke lapangan. Salah satu arahnya tentu bagaimana lahan ini bisa dimanfaatkan sesuai ketentuan dan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat,” jelas Zurdi.

Pemkab Kepahiang menegaskan bahwa pembahasan eks HGU PT TUM tidak semata-mata berkaitan dengan penguasaan lahan. Pemerintah daerah justru ingin memastikan tanah tersebut memiliki status yang jelas dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Pemkab Kepahiang mengaku telah menyiapkan sejumlah rencana strategis untuk pemanfaatan lahan tersebut. Pemerintah daerah ingin mengoptimalkan potensi lahan eks HGU PT TUM, termasuk untuk mendukung sektor pertanian serta sejumlah program prioritas nasional.

“Harapan kita kepada kementerian dan BPN tentu agar segera merealisasikan usulan Pemkab Kepahiang. Kita ingin lahan ini benar-benar dimanfaatkan untuk masyarakat, apalagi ada program-program prioritas nasional yang bisa kita dukung di sana. Jadi jangan sampai lahan yang sangat potensial ini tidak memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat Kepahiang,” katanya.

Karena itu, Pemkab Kepahiang berharap pemerintah pusat segera memberikan kejelasan. Dengan kepastian tersebut, pemerintah daerah dapat menentukan langkah pemanfaatan lahan secara terukur dan sesuai aturan. Dukungan masyarakat sekitar juga menjadi perhatian Pemkab Kepahiang.

Zurdi Nata menyebut dirinya telah beberapa kali bertemu dengan masyarakat di sekitar kawasan eks HGU PT TUM. Dari pertemuan tersebut, ia menyebut mayoritas warga mendukung apabila lahan tersebut dapat dimanfaatkan untuk kepentingan umum dan peningkatan kesejahteraan.

“Saya sudah beberapa kali bertemu dengan masyarakat sekitar. Justru masyarakat sangat mendukung kalau lahan ini bisa dioptimalkan untuk kepentingan umum dan memberikan manfaat bagi warga. Karena selama ini masyarakat merasa belum mendapatkan feedback yang maksimal dari keberadaan perusahaan tersebut,” ungkap Zurdi.

Kini, Pemkab Kepahiang menunggu tindak lanjut dari BPN Kepahiang sekaligus mempersiapkan pembentukan Gugus Tugas Reforma Agraria. Persoalan eks HGU PT TUM pun memasuki babak penting.

Pemerintah daerah menyatakan siap mengawal proses tersebut hingga status lahan memperoleh kepastian hukum dan pemanfaatannya dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kepahiang. Bola kini berada di meja BPN dan Kementerian ATR/BPN.

Ikuti terus Jepretnews.com untuk update berita viral, tajam, dan terpercaya, berimbang berbasis fakta. Ikuti kanal resmi Jepretnews Official untuk pembaruan informasi terkini.