• Rab. Sep 9th, 2026

Jepretnews.com

Berita Terkini Akurat Dan Berimbang

Rp10 Juta Jadi Awal Mula? Polisi Bongkar Motif Baru di Balik Dugaan Pembunuhan Lansia Kepahiang

Byadmin_jepretnews

Sep 9, 2026

Jepretnews.com – Kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang lansia di Kabupaten Kepahiang memasuki babak baru. Penyidik Satreskrim Polres Kepahiang menemukan fakta tambahan yang mengarah pada dugaan pencurian uang sebagai motif awal sebelum peristiwa yang menewaskan Agus Salim (70), warga Desa Pagar Gunung.

Agus Salim sebelumnya ditemukan meninggal dunia dalam kondisi tidak wajar di siring Desa Kelobak. Kini, polisi terus mengembangkan penyidikan dan menemukan sejumlah alat bukti yang memperkuat dugaan adanya rangkaian tindak pidana sebelum korban meninggal dunia.

Kapolres Kepahiang AKBP Yuriko Fernanda, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu Bintang Yudha Gama, S.Tr.K., S.I.K., pada Rabu, 9 September 2026, mengungkap perkembangan terbaru tersebut.

Kasat Reskrim Bintang menjelaskan, penyidik menemukan alat bukti baru setelah melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap perkara tersebut. Dari pengembangan itu, polisi menduga peristiwa pembunuhan berawal dari dugaan pencurian uang milik korban.

“Alat bukti baru yang ditemukan dari pemeriksaan mendalam yang dilakukan, motif dugaan pembunuhan ini diawali adanya motif awal pencurian uang yang dilakukan oleh tersangka yang mencuri uang korban sebesar Rp10 juta, ini terlihat dari bukti rekening koran korban,” jelas Kasat Reskrim.

Temuan tersebut membuat penyidik kemudian menelusuri lebih jauh hubungan antara korban dan tersangka WH (30). Polisi juga menemukan ATM milik korban berada pada tersangka. Selain itu, penyidik memperoleh keterangan tersangka mengenai buku rekening, ATM, serta telepon seluler milik korban.

Menurut Bintang, penyidik menemukan fakta bahwa tersangka mengetahui PIN ATM korban.

Situasi tersebut menjadi bagian penting dalam pengembangan perkara karena korban sebelumnya mempercayakan kepada tersangka aktivitas tertentu yang berkaitan dengan transaksi dan penarikan uang.

“Namun, kronologi tersangka ini menguras isi rekening korban karena memang korban mempercayakan tersangka tiap kali transaksi menyimpan uang dan menarik uang, pin ATM korban ini juga sudah diketahui tersangka. Pada saat malam kejadian, korban menghampiri tersangka untuk mengecek ATM,” jelas Kasat Reskrim.

Polisi kemudian mencocokkan keterangan tersebut dengan sejumlah alat bukti yang mereka amankan selama proses penyidikan.

Dalam perkara ini, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti. Polisi antara lain mengamankan batu yang diduga digunakan dalam peristiwa tersebut, pakaian korban dan tersangka, telepon seluler, rekaman CCTV, mesin HDC, serta buku catatan rekap pembayaran BRILink.

Selain itu, polisi juga mengamankan rekening koran milik korban untuk menelusuri transaksi keuangan yang berkaitan dengan dugaan pencurian uang tersebut.

Dengan temuan itu, penyidik masih terus mendalami rangkaian peristiwa secara menyeluruh. Polisi juga akan mencocokkan setiap keterangan dengan alat bukti yang telah dikumpulkan.

Atas dugaan tindak pidana tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 458 ayat (3) terkait tindak pidana pembunuhan yang disertai dan didahului tindak pidana lain. Ancaman hukumannya tergolong berat, yakni pidana penjara paling lama 20 tahun atau seumur hidup.

Meski demikian, proses hukum tetap berjalan berdasarkan alat bukti dan fakta yang ditemukan penyidik. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap secara utuh bagaimana rangkaian dugaan pencurian uang hingga peristiwa yang menyebabkan Agus Salim meninggal dunia.

Kasus ini pun menjadi perhatian karena pengembangan penyidikan tidak hanya mengungkap dugaan tindak pidana pembunuhan, tetapi juga membuka dugaan adanya motif ekonomi yang melatarbelakangi perkara tersebut.

Ikuti terus Jepretnews.com untuk update berita viral, tajam, dan terpercaya, berimbang berbasis fakta. Ikuti kanal resmi Jepretnews Official untuk pembaruan informasi terkini.