Jepretnews.com – Misteri kematian Rehan Gustiawan (16) di Danau Telaga Hijau, Kabupaten Kepahiang, mulai menemukan titik terang. Polres Kepahiang menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni F (19) dan P (17), yang diketahui merupakan teman korban dan kerap menghabiskan waktu bersama.
Namun, penyidik masih mendalami penyebab pasti kematian Rehan. Polisi belum dapat memastikan apakah korban meninggal akibat dugaan penganiayaan sebelum masuk ke danau atau kehilangan nyawa setelah tubuhnya tenggelam.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun penyidik, dugaan penganiayaan terhadap Rehan terjadi di sebuah pondok yang berada tidak jauh dari kawasan Danau Telaga Hijau, Jalan Ring Road. Di lokasi tersebut, polisi menduga korban mengalami kekerasan sebelum akhirnya dibawa menuju danau.
Kapolres Kepahiang AKBP Yuriko Fernanda, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu Bintang Yudha Gama, S.Trk., S.I.K., menjelaskan bahwa penyidik masih menunggu hasil autopsi forensik untuk mengungkap penyebab kematian korban.
“Dari keterangan terduga pelaku, korban ini dianiaya oleh dua orang, satu dengan tangan kosong dan satu lagi menggunakan kayu kopi. Untuk mengetahui apakah korban ini meninggal saat dianiaya atau tenggelam, penyidik masih menunggu hasil autopsi forensik,” jelas Kasat Reskrim Bintang.
Hasil pemeriksaan medis tersebut akan menjadi bagian penting dalam proses penyidikan. Selain itu, polisi juga akan mencocokkan keterangan para tersangka dengan temuan di lapangan serta bukti-bukti lain yang berhasil dikumpulkan.
Rentetan peristiwa ini bermula ketika keluarga melaporkan Rehan hilang pada Jumat malam, 11 September 2026. Petugas dan masyarakat kemudian melakukan pencarian hingga Sabtu malam, 12 September 2026.
Tim pencari menyisir kawasan Danau Telaga Hijau hingga aliran Sungai Musi. Dalam proses pencarian tersebut, penyidik menduga kedua tersangka sempat ikut mencari korban yang sebelumnya mereka aniaya.
Kondisi itu membuat penyidik terus mengembangkan informasi dari sejumlah saksi dan pihak yang mengetahui aktivitas korban sebelum dinyatakan hilang. Polisi kemudian menemukan petunjuk yang mengarah kepada dugaan keterlibatan dua teman korban.
Kasat Reskrim Bintang juga mengungkap dugaan rangkaian kejadian yang berlangsung sebelum Rehan ditemukan meninggal dunia. Menurut penyidik, korban sempat berkumpul bersama kedua tersangka di sebuah pondok.
Polisi menduga cekcok dan persoalan yang telah berlangsung sejak lama menjadi pemicu penganiayaan. Setelah itu, para tersangka diduga membawa korban dalam kondisi tidak sadar ke Danau Telaga Hijau dan menenggelamkannya menggunakan batu yang dimasukkan ke dalam karung sebagai pemberat.
“Dari hasil pengembangan penyelidikan, diketahui kedua terduga pelaku ini sempat berkumpul di sebuah pondok bersama korban. Motifnya ada cekcok dan kesal sejak lama, korban dianiaya, kemudian setelah dalam keadaan tidak sadar dibawa ke danau Telaga Hijau dan ditenggelamkan menggunakan batu dalam karung sebagai pemberat yang kini barang bukti ini masih kita lakukan pencarian di dasar danau,” jelas Kasat Reskrim.
Hingga kini, polisi masih melakukan pencarian terhadap batu dalam karung yang diduga menjadi alat pemberat. Temuan tersebut diharapkan dapat memperkuat konstruksi perkara dan membantu penyidik mengungkap seluruh rangkaian kejadian.
Kasat Reskrim Bintang menyampaikan bahwa penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang tentang Perlindungan Anak. Pasal tersebut memuat ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Meski demikian, proses hukum masih berjalan. Status tersangka tidak serta-merta membuktikan seseorang bersalah sebelum pengadilan menjatuhkan putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Penyidik kini masih menunggu hasil autopsi forensik, memperdalam motif, mencari barang bukti di dasar danau, serta memeriksa keterangan para saksi. Langkah tersebut menjadi bagian penting untuk memastikan penyebab kematian Rehan dan mengungkap perkara ini secara menyeluruh.
Ikuti terus Jepretnews.com untuk update berita viral, tajam, dan terpercaya, berimbang berbasis fakta. Ikuti kanal resmi Jepretnews Official untuk pembaruan informasi terkini.
