• Rab. Sep 30th, 2026

Jepretnews.com

Berita Terkini Akurat Dan Berimbang

Ayah Kandung Jadi Tersangka Dugaan Kekerasan Seksual Anak, Berkas P21 dan Kini Masuk Tahap Penuntutan

Byadmin_jepretnews

Sep 30, 2026

Jepretnews.com – Perkara dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang menyeret ayah kandung korban sebagai tersangka kini memasuki babak baru. Setelah penyidik menyelesaikan kelengkapan alat bukti dan keterangan saksi, perkara tersebut resmi dilimpahkan ke Kejaksaan untuk memasuki proses penuntutan.

Pelimpahan tahap II berlangsung hari ini di Kantor Kejaksaan. Dalam tahap tersebut, penyidik menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Langkah ini sekaligus menandai bahwa penyidik telah menuntaskan proses penyidikan. Sebelumnya, penyidik membutuhkan waktu untuk melengkapi sejumlah saksi dan barang bukti sebelum perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU.

Kanit PPA Satreskrim Polres Kepahiang, Aiptu Dedy, SH, membenarkan pelimpahan perkara tersebut.

“Untuk penyerahan tahap dua sudah dilakukan hari ini. Berkas sudah lengkap,” ujar Kanit PPA Satreskrim Polres Kepahiang Aiptu Dedy, SH.

Dengan status berkas yang telah dinyatakan lengkap, proses hukum selanjutnya berada di tangan JPU. Jaksa akan mempelajari kembali berkas perkara sekaligus mempersiapkan proses pelimpahan perkara ke pengadilan.

Namun, perkara ini masih menyisakan satu hal penting. Tersangka disebut masih menyangkal dugaan perbuatan yang dituduhkan kepadanya. Meski demikian, penyidik menyatakan telah mengantongi alat bukti yang dinilai memenuhi syarat untuk membawa perkara tersebut ke tahap penuntutan.

“Pelaku masih menyangkal, tapi alat bukti sudah terpenuhi. Nanti untuk membuktikan pengakuan tersangka, maka akan dibuktikan di persidangan,” tegasnya.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa proses hukum belum sampai pada putusan bersalah. Pengadilan nantinya akan menguji seluruh alat bukti, keterangan saksi, serta pembelaan tersangka sebelum menentukan perkara tersebut berdasarkan hukum yang berlaku.

Sementara itu, penyidik menerapkan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 81 ayat (3). Penyidik juga menyebut adanya pemberatan ancaman pidana karena tersangka merupakan orang tua kandung korban.

“Ancaman 20 tahun ditambah sepertiga karena pelaku adalah orang tua kandung,” jelasnya.

Selain ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, penyidik juga mengenakan pasal tambahan sebagaimana diatur dalam KUHP.

Setelah pelimpahan tahap II, tersangka dan barang bukti kini berada dalam penanganan JPU. Jaksa selanjutnya akan menjalankan tahapan penuntutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan demikian, perkara dugaan kekerasan seksual terhadap anak tersebut segera memasuki tahap persidangan. Nantinya, majelis hakim akan memeriksa seluruh fakta dan alat bukti yang diajukan dalam persidangan.

Proses tersebut menjadi tahapan penting untuk menguji secara terbuka dugaan tindak pidana yang menjerat tersangka. Hingga putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, tersangka tetap memiliki hak untuk membela diri dan perkara harus dipandang sebagai dugaan tindak pidana sesuai asas praduga tak bersalah.

Ikuti terus Jepretnews.com untuk update berita viral, tajam, dan terpercaya, berimbang berbasis fakta. Ikuti kanal resmi Jepretnews Official untuk pembaruan informasi terkini.