Jepretnews.com – Cara Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang menjalankan tugas penegakan hukum mulai memasuki babak baru. Bukan hanya menangani perkara setelah persoalan muncul, Kejari Kepahiang kini mendorong teknologi masuk lebih jauh ke dalam sistem kerja penegakan hukum.
Di bawah kepemimpinan Kajari Kepahiang Bagus Nur Jakfar Adi Saputro, S.H., M.H., sejumlah inovasi mulai dijalankan. Menariknya, inovasi tersebut menyentuh beberapa lini sekaligus, mulai dari akses terhadap aturan hukum, proses administrasi perkara, hingga pengawasan internal.
Sistem ini memungkinkan aparat penegak hukum mencari dan memahami ketentuan hukum melalui WhatsApp. Dengan mekanisme tersebut, pencarian dasar hukum dapat berlangsung lebih praktis tanpa harus selalu melakukan pencarian secara manual.
Bahkan, Bagus menyebut inovasi KUHP AI tersebut telah mendapatkan perhatian hingga tingkat nasional.
“Yang pertama, saya membuat KUHP AI. Ini untuk memudahkan teman-teman aparat penegak hukum membaca dan memahami aturan melalui WhatsApp. Pertanyaan apa pun bisa ditanyakan dan itu sudah sampai nasional,” ujar Kajari Kepahiang Bagus Nur Jakfar Adi Saputro.
Namun, gebrakan Kejari Kepahiang tidak berhenti pada teknologi untuk mencari aturan hukum.
Kejari Kepahiang juga membenahi proses penanganan perkara. Sistem tersebut diarahkan agar tahapan administrasi perkara berjalan lebih terukur sekaligus mengurangi proses yang berulang.
Melalui sistem SARA, termasuk penerapan tahapan P18 dan P19, Kejari Kepahiang menyesuaikan penanganan perkara dengan sistem serta ketentuan yang berlaku.
Dengan pola tersebut, Kejari Kepahiang mendorong proses perkara agar berjalan lebih cepat. Pada saat yang sama, setiap tahapan tetap harus memenuhi ketentuan hukum.
Bagus menjelaskan, sistem tersebut juga berkaitan dengan proses perkara yang sebelumnya dapat membutuhkan tahapan berulang.
“Untuk bolak-balik perkara sesuai arahan Pak Kajati, kami juga sudah menyediakan P18, P19, semuanya sudah sesuai dengan sistem dan aturan. Jadi penanganan perkara lebih cepat sekarang di Kepahiang ini, tidak melalui proses yang berulang-ulang,” jelasnya.
Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa Kejari Kepahiang menempatkan efisiensi sebagai salah satu bagian dalam pembenahan proses kerja.
Selain membangun sistem digital, Kejari Kepahiang juga memperkuat komunikasi. Kegiatan Ngopi setiap Kamis menjadi salah satu ruang yang digunakan untuk membicarakan berbagai persoalan secara langsung. Forum tersebut juga membantu memperkuat koordinasi antara Kejari Kepahiang dengan pihak-pihak terkait.
Dengan demikian, pendekatan Kejari Kepahiang tidak hanya mengandalkan sistem digital. Komunikasi langsung tetap menjadi bagian penting dalam membangun koordinasi dan mendorong pencegahan.
Setelah akses aturan dan proses perkara mendapatkan sentuhan teknologi, Kejari Kepahiang juga menyentuh sisi pengawasan internal. Kejari Kepahiang mengembangkan Prisma sebagai sistem pengawasan internal. Bagus menyebut sistem tersebut kemudian diadopsi oleh pusat Kejaksaan RI.
Melalui Prisma, pengawasan internal diarahkan agar berjalan lebih komprehensif. Sistem tersebut juga membantu pimpinan memantau kinerja jajaran secara lebih sistematis.
Bagus menjelaskan alasan pengembangan Prisma. “Untuk yang terakhir, kami membuat pengawasan internal dengan aplikasi Prisma yang diadopsi oleh pusat Kejaksaan RI. Itu pengawasan internal di teman-teman kejaksaan sendiri terkait banyaknya permasalahan di internal,” ungkap Bagus.
Tidak berhenti di sana, Bagus juga menjelaskan bagaimana sistem tersebut membantu proses monitoring.
“Jadi kami membuat satu sistem pengawasan baru yang lebih komprehensif. Itu untuk memudahkan bapak-bapak kita, para jenderal di atas, untuk memantau bagaimana kinerja internal kita,” tegasnya.
Dengan sistem tersebut, Kejari Kepahiang berupaya membangun mekanisme pengawasan yang lebih terstruktur.
Di sisi lain, Kejari Kepahiang juga mendorong pendekatan pencegahan. Komunikasi dengan pemerintah daerah, SKPD, dan berbagai pihak terus dibangun. Salah satunya melalui Ngopi HM, yang menjadi ruang untuk membicarakan berbagai persoalan hukum sekaligus mendorong langkah pencegahan.
Pendekatan tersebut menempatkan pencegahan sebagai bagian dari penegakan hukum. Artinya, Kejari Kepahiang tidak hanya bergerak setelah sebuah perkara muncul, tetapi juga membangun komunikasi untuk mengantisipasi persoalan sejak awal.
Bagus menegaskan langkah tersebut. “Selain inovasi-inovasi baru, kami juga melakukan upaya pencegahan dan membangun komunikasi dengan teman-teman SKPD dan pihak lainnya,” kata Kejari Kepahiang.
Jika seluruh inovasi tersebut dirangkai, Kejari Kepahiang sedang membangun sejumlah sistem dengan fungsi berbeda. KUHP AI mempermudah aparat mengakses dan memahami aturan melalui WhatsApp. SARA mendukung proses penanganan perkara dengan tahapan P18 dan P19. Sementara itu, Prisma mendukung pengawasan internal.
Di luar sistem digital tersebut, Kejari Kepahiang juga menggunakan forum komunikasi seperti Ngopi dan Ngopi HM untuk memperkuat koordinasi serta pencegahan.
Rangkaian langkah itu menunjukkan bahwa teknologi mulai mengambil ruang dalam pola kerja Kejari Kepahiang. Namun, teknologi tetap menjadi alat. Aturan hukum tetap menjadi dasar.
Dari WhatsApp yang digunakan untuk mengakses KUHP AI, sistem penanganan perkara, sampai Prisma untuk pengawasan internal, Kejari Kepahiang membawa satu pesan yang cukup jelas: penegakan hukum dapat mengikuti perkembangan teknologi, tetapi pelaksanaannya tetap harus berjalan sesuai aturan.
Ikuti terus Jepretnews.com untuk update berita viral, tajam, dan terpercaya, berimbang berbasis fakta. Ikuti kanal resmi Jepretnews Official untuk pembaruan informasi terkini.
