Jepretnews.com – Potensi panas bumi di Kabupaten Kepahiang kembali membuka pembahasan soal masa depan penerimaan daerah. Di tengah kebutuhan pemerintah daerah memperkuat kemampuan fiskal, Dana Bagi Hasil (DBH) panas bumi atau geothermal kini menjadi salah satu skema yang mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten Kepahiang.
Bupati Kepahiang, H. Zurdi Nata, S.IP., menaruh perhatian terhadap peluang penerimaan negara dan bonus produksi dari pengusahaan sektor panas bumi.
Pemerintah daerah melihat potensi tersebut sebagai salah satu bagian yang dapat mendukung percepatan pembangunan sekaligus memperkuat manfaat ekonomi bagi masyarakat.
Namun, perhatian terhadap DBH panas bumi tidak hanya menyangkut besarnya penerimaan. Pemerintah daerah juga perlu memastikan mekanisme pembagian, penetapan bonus produksi, hingga implementasi di lapangan berjalan sesuai regulasi.
Berdasarkan kajian mengenai skema penerimaan sektor panas bumi, terdapat sejumlah komponen yang menjadi bagian dari mekanisme penerimaan. Komponen tersebut antara lain iuran tetap, iuran produksi, dan bonus produksi.
Selain itu, pemerintah juga memperhatikan skema Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor panas bumi, termasuk pada wilayah kerja panas bumi atau izin panas bumi.
Dalam penjelasannya, Bupati Zurdi Nata menyebut terdapat pembagian persentase antara kabupaten penghasil dan kabupaten pengelola.
“Persentasenya, PNBP kabupaten penghasil 32 % dan kabupaten pengelolah 12 % jadi Kabupaten Kepahiang menghasilkan PNPB 40 % dari DBH panas bumi,” jelas bupati.
Pernyataan tersebut menempatkan skema DBH panas bumi sebagai salah satu potensi yang menarik perhatian Pemkab Kepahiang. Sebab, jika seluruh mekanisme penerimaan berjalan sesuai ketentuan, sektor tersebut dapat memberikan tambahan ruang fiskal bagi pemerintah daerah.
Lebih lanjut, skema alokasi PNBP sektor panas bumi yang disampaikan pemerintah daerah mencantumkan porsi 32 persen untuk kabupaten penghasil dan 12 persen untuk kabupaten pengelola.
Jika kedua porsi tersebut terakumulasi sesuai skema yang dijelaskan, pemerintah daerah menyebut totalnya mencapai 40 persen. Meski demikian, angka tersebut tetap berada dalam konteks skema penerimaan yang harus mengikuti regulasi dan mekanisme yang berlaku.
Karena itu, implementasi di lapangan menjadi bagian penting untuk memastikan potensi tersebut benar-benar memberikan manfaat bagi daerah.
Dengan kata lain, pembahasan DBH panas bumi tidak berhenti pada angka persentase. Pemkab Kepahiang juga perlu mencermati bagaimana proses penetapan, penghitungan, serta penyaluran penerimaan berlangsung.
Di sisi lain, pemerintah daerah berharap potensi penerimaan sektor panas bumi dapat memberikan dampak fiskal yang maksimal. Pemkab Kepahiang juga ingin memastikan manfaatnya dapat mendukung program pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Bupati Zurdi Nata menekankan pentingnya memahami secara mendalam alur penetapan bonus produksi dan skema bagi hasil PNBP.
“Melalui pemahaman mendalam terhadap alur penetapan bonus produksi serta skema bagi hasil PNBP ini, Pemkab Kepahiang berharap regulasi dan implementasi di lapangan dapat memberikan dampak fiskal yang maksimal bagi kesejahteraan masyarakat serta kemajuan pembangunan di Kabupaten Kepahiang,” tutup bupati.
Kini, pembahasan mengenai DBH panas bumi Kepahiang menjadi bagian penting dalam melihat peluang penguatan fiskal daerah. Potensi tersebut tentu membutuhkan pengelolaan yang transparan, kepastian regulasi, serta implementasi yang tepat agar manfaatnya dapat dirasakan masyarakat.
Sebab, di balik pembahasan persentase penerimaan, terdapat harapan yang lebih besar: bagaimana potensi panas bumi dapat memberikan kontribusi nyata terhadap pembangunan Kabupaten Kepahiang.
Ikuti terus Jepretnews.com untuk update berita viral, tajam, dan terpercaya, berimbang berbasis fakta. Ikuti kanal resmi Jepretnews Official untuk pembaruan informasi terkini.
