• Sel. Okt 20th, 2026

Jepretnews.com

Berita Terkini Akurat Dan Berimbang

KPK Bongkar Babak Baru Dugaan Suap Proyek Rejang Lebong! Dua Tersangka Baru Muncul, Aliran Uang ke Bupati Nonaktif Jadi Sorotan!

Byadmin_jepretnews

Okt 20, 2026

Jepretnews.com – Kasus dugaan suap proyek yang menyeret Bupati Rejang Lebong nonaktif, Muhammad Fikri Thobari, memasuki babak baru! Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengembangkan penyidikan dengan menetapkan dua tersangka baru.

Langkah ini sekaligus memunculkan pertanyaan besar, Seberapa jauh dugaan aliran uang proyek tersebut menjangkau pihak-pihak yang terlibat?

Kali ini, penyidik KPK menetapkan Direktur Utama PT Cahaya Mas Cemerlang (CMC), Eko Yusanto, dan mantan Wakil Ketua I DPD PAN Kabupaten Rejang Lebong, B. Daditama, sebagai tersangka.

Penetapan tersebut menambah daftar pihak yang harus menghadapi proses hukum dalam perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan keduanya menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/10/2026), dalam kapasitas sebagai tersangka.

Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik berupaya mengungkap lebih jauh dugaan keterlibatan pihak swasta dan pihak lain dalam perkara yang sebelumnya telah menyeret sejumlah pejabat serta pengusaha.

Khusus terhadap Eko Yusanto, penyidik mendalami proses pengadaan barang dan jasa yang melibatkan PT Cahaya Mas Cemerlang.

Selain itu, KPK menelusuri dugaan aliran uang dari kegiatan proyek perusahaan tersebut kepada Bupati Rejang Lebong nonaktif, Muhammad Fikri Thobari, maupun pihak yang memiliki hubungan atau afiliasi dengannya.

Sementara itu, pemeriksaan terhadap B. Daditama belum menyentuh materi pokok perkara. Pasalnya, yang bersangkutan belum mendapatkan pendampingan penasihat hukum saat menghadiri pemeriksaan.

Kondisi tersebut membuat penyidik belum dapat menggali keterangannya secara substantif terkait dugaan keterlibatannya dalam perkara ini.

Perkembangan terbaru ini semakin memperluas penyidikan KPK. Sebelumnya, lembaga antirasuah tersebut telah menetapkan lima tersangka dalam perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Rejang Lebong.

Kelima tersangka itu meliputi Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari, Kepala Dinas PUPRPKP Rejang Lebong Hary Eko Purnomo, serta tiga pihak swasta, yakni Irsyad Satria Budiman, Edi Manggala, dan Youki Yusdiantoro.

Dengan penambahan Eko Yusanto dan B. Daditama, jumlah tersangka dalam pengembangan perkara tersebut kini mencapai tujuh orang.

Namun demikian, penetapan tersangka baru tidak serta-merta membuktikan kesalahan pihak-pihak yang bersangkutan. Proses hukum tetap harus menguji dugaan keterlibatan masing-masing melalui alat bukti dan mekanisme peradilan.

Di balik pengembangan kasus ini, KPK sebelumnya mengungkap nilai anggaran proyek pada Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong yang mencapai Rp91,13 miliar.

Angka tersebut menjadi perhatian karena penyidik juga menemukan dugaan praktik pemberian uang yang berkaitan dengan pengaturan proyek.

Dalam konstruksi perkara sebelumnya, KPK menduga Muhammad Fikri Thobari menerima uang sekitar Rp1,7 miliar dari sejumlah proyek.

Lebih lanjut, penyidik mengungkap dugaan pemberian uang terkait praktik ijon proyek sebesar Rp980 juta. Pihak pemberi diduga menyalurkan uang tersebut secara bertahap melalui perantara.

Tak berhenti di situ, KPK juga mengungkap dugaan penerimaan lain senilai Rp775 juta. Jika menjumlahkan kedua komponen tersebut, nilai dugaan penerimaan mencapai Rp1,755 miliar.

Meski demikian, penyidik masih harus membuktikan hubungan setiap transaksi dengan proyek, pihak pemberi, penerima, serta dugaan tindak pidana yang mereka usut.

Penetapan dua tersangka baru memperlihatkan bahwa KPK belum menghentikan penelusuran perkara pada pihak-pihak yang lebih dahulu menjalani proses hukum.

Sebaliknya, penyidik terus mengembangkan perkara untuk mengungkap konstruksi dugaan suap secara menyeluruh.

Terlebih lagi, keterlibatan unsur pejabat pemerintah, pihak swasta, dan mantan pengurus partai politik dalam daftar tersangka membuat perkembangan penyidikan ini menarik perhatian publik.

Namun, status B. Daditama sebagai mantan pengurus partai politik tidak dengan sendirinya menunjukkan keterlibatan institusi partai dalam dugaan tindak pidana tersebut.

Kini, perhatian tertuju pada hasil pemeriksaan lanjutan terhadap kedua tersangka baru, khususnya terkait dugaan aliran dana dan hubungan mereka dengan pengadaan proyek pemerintah.

Apakah penyidik akan menemukan bukti keterlibatan pihak lain? Ataukah pengembangan perkara ini akan memperjelas peran tujuh tersangka yang telah KPK tetapkan? Jawabannya masih menunggu perkembangan penyidikan.

Satu hal yang pasti, publik berharap KPK mengusut perkara tersebut secara transparan, profesional, dan berdasarkan alat bukti yang sah.

Sebab, setiap rupiah anggaran pembangunan seharusnya memberi manfaat bagi masyarakat, bukan menjadi sasaran praktik suap maupun penyalahgunaan kewenangan.

Hingga berita ini disusun, KPK masih mendalami dugaan aliran uang dan peran masing-masing pihak.

Seluruh tersangka tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai pengadilan menjatuhkan putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Sumber: Bengkulutoday.com.

Ikuti terus Jepretnews.com untuk update berita viral, tajam, dan terpercaya, berimbang berbasis fakta. Ikuti kanal resmi Jepretnews Official untuk pembaruan informasi terkini.