Jepretnews.com – Baru sekitar sebulan setelah keluar dari penjara, R (21), warga Kabupaten Rejang Lebong, kembali berhadapan dengan aparat penegak hukum. Polres Kepahiang mengamankan R pada Senin malam, 14 September 2026, terkait dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Desa Daspetah, Kecamatan Ujan Mas.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu malam, 13 September 2026. Namun, kali ini R diduga tidak menjalankan aksinya seorang diri. Polisi masih memburu rekannya berinisial J yang diduga berhasil membawa sepeda motor milik korban.
Menariknya, aksi tersebut diduga terbongkar setelah warga memergoki aktivitas para pelaku. Situasi itu membuat salah satu pelaku meninggalkan sepeda motor Yamaha WR di lokasi.
Kasus ini kemudian berkembang setelah penyidik mendapatkan sejumlah informasi dan rekaman kamera pengawas atau CCTV. Polisi menduga rekaman tersebut memperlihatkan aktivitas pelaku ketika mengamati kendaraan yang menjadi sasaran.
Kapolres Kepahiang AKBP Yuriko Fernanda, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu Bintang Yudha Gama, S.Trk., S.I.K., menjelaskan bahwa R memiliki catatan perkara sebelumnya dan baru sekitar satu bulan keluar dari penjara.
“Pelaku ini residivis dan berdasarkan pengakuannya akan melakukan pencurian motor di dua lokasi satu percobaan di Kecamatan Kabawetan, TKP di Daspetah. Dugaan curanmor ini terekam CCTV pelaku mengintai motor korban, hingga pelaku R berhasil diamankan, satu pelaku membawa motor korban jenis Scoppy yang sedang dilakukan pengejaran,” terang Kapolres Kepahiang AKBP Yuriko Fernanda, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu Bintang Yudha Gama, S.Trk., S.I.K.
Berdasarkan keterangan tersebut, polisi masih melakukan pengejaran terhadap J. Penyidik juga terus mengembangkan perkara untuk memastikan rangkaian kejadian serta peran masing-masing pihak.
Sementara itu, Kasat Reskrim Bintang mengungkap dugaan modus yang digunakan dalam pencurian kendaraan bermotor tersebut. Menurut penyidik, pelaku diduga melakukan penyisiran untuk mencari kendaraan yang pemiliknya kurang memperhatikan sistem pengamanan.
Kondisi seperti motor yang tidak mengunci stang atau pemilik yang meninggalkan kunci pada kendaraan diduga menjadi celah yang dimanfaatkan pelaku.
“Modus terduga pelaku pencurian motor ini mengintai korbannya yang lalai mengunci atau meninggalkan kunci motornya, saat itulah pelaku beraksi,” terang Kasat Reskrim.
Karena itu, polisi mengingatkan masyarakat agar tidak memberikan kesempatan kepada pelaku kejahatan. Terlebih, kendaraan yang hanya ditinggalkan sebentar tetap memiliki risiko menjadi sasaran pencurian apabila pemilik tidak mengamankan kunci dan sistem pengunci kendaraan.
Dalam perkara ini, polisi menyampaikan bahwa R dijerat dengan Pasal 477 Ayat (2) terkait tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Namun demikian, proses hukum terhadap R masih berjalan.
Status tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan dan tidak dapat dipandang sebagai bukti bahwa yang bersangkutan telah terbukti bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Di sisi lain, polisi masih memburu J yang diduga membawa sepeda motor jenis Scoopy milik korban. Penyidik juga masih mengumpulkan bukti dan keterangan untuk mengungkap perkara tersebut secara menyeluruh.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bagi pemilik kendaraan agar meningkatkan kewaspadaan. Polisi mengimbau masyarakat untuk selalu mengunci stang, menggunakan kunci ganda, serta memastikan kendaraan berada di tempat yang aman ketika ditinggalkan.
Ikuti terus Jepretnews.com untuk update berita viral, tajam, dan terpercaya, berimbang berbasis fakta. Ikuti kanal resmi Jepretnews Official untuk pembaruan informasi terkini.
