• Sen. Sep 21st, 2026

Jepretnews.com

Berita Terkini Akurat Dan Berimbang

Bukan Barang Biasa! Wanita 21 Tahun Diamankan Bawa 141,97 Gram Sabu dan Puluhan Inex di Rejang Lebong

Byadmin_jepretnews

Sep 16, 2026

Jepretnews.com – Pengungkapan kasus narkotika di Kabupaten Rejang Lebong kembali mengungkap fakta mengejutkan. Seorang wanita muda berinisial ARU (21) diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rejang Lebong setelah petugas menemukan 141,97 gram sabu dan puluhan butir inex yang dibawanya.

Polisi menangkap ARU di pinggir jalan umum Desa Talang Belitar, Kecamatan Sindang Dataran, Kabupaten Rejang Lebong, Kamis (10/9/2026) sekitar pukul 04.30 WIB.

Pengungkapan tersebut kemudian disampaikan Satresnarkoba Polres Rejang Lebong dalam konferensi pers di Aula Polres Rejang Lebong, Rabu (16/9/2026).

Kasus ini bermula setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Rejang Lebong. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan ARU.

Kasat Resnarkoba Polres Rejang Lebong, Iptu Hengki Hermansyah, S.H., menjelaskan bahwa petugas menemukan barang bukti saat melakukan penggeledahan terhadap tersangka.

“Tersangka kami amankan di pinggir jalan umum Desa Talang Belitar, Kecamatan Sindang Dataran, pada Kamis (10/9/2026) sekira pukul 04.30 WIB. Saat dilakukan penggeledahan, kami menemukan barang bukti sabu dan puluhan butir inex yang disimpan di dalam tas sandang hitam merek Christian Dior milik tersangka,” ujar Iptu Hengki Hermansyah. Dilansir dari Narasiberita.co.id.

Dari penggeledahan tersebut, polisi mengamankan dua paket besar dan satu paket kecil sabu dengan berat bersih keseluruhan mencapai 141,97 gram. Tidak berhenti di situ, petugas juga menemukan puluhan tablet inex berlogo Mercedes berwarna hijau dengan berat bersih 3,84 gram.

Selain sabu dan inex, polisi turut menyita sejumlah barang yang berkaitan dengan perkara tersebut. Barang bukti itu meliputi timbangan digital, alat hisap sabu atau bong, serta sejumlah perlengkapan lainnya. Polisi memperkirakan nilai keseluruhan barang narkotika yang disita mencapai sekitar Rp80 juta.

Dalam keterangan polisi, seluruh barang bukti tersebut diakui sebagai milik tersangka.

Pengungkapan ini sekaligus menjadi perhatian karena polisi mengamankan seorang perempuan berusia 21 tahun dengan jumlah sabu yang mencapai lebih dari 100 gram.

Kapolres Rejang Lebong, AKBP Syahrul Hariady, S.I.K., M.H., mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

“Jauhi narkoba dan mari bersama-sama kita jaga lingkungan dari ancaman peredaran barang haram ini,” tegas Kapolres.

Saat ini, polisi menahan ARU di Mapolres Rejang Lebong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perkara tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 609 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Berdasarkan keterangan dalam rilis kasus, pasal tersebut membawa ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. Pengungkapan ini kembali menunjukkan pentingnya informasi masyarakat dalam membantu aparat kepolisian mengungkap dugaan peredaran narkotika.

Karena itu, masyarakat diharapkan tetap aktif memberikan informasi kepada pihak berwenang apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

Ikuti terus Jepretnews.com untuk update berita viral, tajam, dan terpercaya, berimbang berbasis fakta. Ikuti kanal resmi Jepretnews Official untuk pembaruan informasi terkini.