• Sen. Okt 19th, 2026

Jepretnews.com

Berita Terkini Akurat Dan Berimbang

Tanah Dikembalikan, Idris Tetap Dituntut 2 Tahun! Kasus Aset Pemkab Kepahiang Kini di Ujung Putusan

Byadmin_jepretnews

Okt 7, 2026

Jepretnews.com – Pengembalian aset tanah belum menutup perkara dugaan korupsi pengalihan aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang tahun 2015.

Mantan Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) periode 2010–2017, Idris (ID), tetap menghadapi tuntutan pidana setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang menyampaikan tuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Bengkulu.

Dalam sidang yang berlangsung pada Rabu (7/10/2026), JPU menuntut Idris dengan pidana penjara selama dua tahun serta denda Rp10 juta.

Perkara ini menjadi sorotan karena berkaitan dengan aset tanah Pemkab Kepahiang yang diperuntukkan bagi pembangunan Terminal B di Desa Tebat Monok, Kecamatan Kepahiang. Di sisi lain, proses pemulihan aset turut menjadi pertimbangan jaksa dalam menentukan besaran tuntutan.

“Kami JPU telah membacakan tuntutan terhadap terdakwa Idris dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp10 juta,” tegas JPU Kejari Kepahiang, Rizka Ari Kholifatur Rohman, usai persidangan.

Di balik tuntutan dua tahun tersebut, terdapat proses pengembalian aset yang menjadi salah satu pertimbangan penting. Kejari Kepahiang sebelumnya menerima pengembalian sebidang tanah seluas 6.000 meter persegi dari mantan Bupati Kepahiang, Bando Amin C. Kader.

Pengembalian tersebut berkaitan dengan aset tanah yang menjadi bagian penting dalam perkara. Kejaksaan kemudian melakukan proses administrasi agar aset yang kembali tersebut memiliki kepastian status dan batas secara hukum.

Kasi Intelijen Kejari Kepahiang, Johansen Christian Hutabarat, menjelaskan bahwa substansi perkara berkaitan dengan berkurangnya aset tanah milik Pemkab Kepahiang yang digunakan untuk pembangunan Terminal B. Penyidik mengestimasi perkara tersebut menimbulkan kerugian negara sekitar Rp600 juta.

“Inti kerugian negara dalam perkara ini terletak pada berkurangnya aset tanah milik daerah. Karena aset tersebut telah dikembalikan, kerugian negara secara otomatis terpulihkan. Hal ini menjadi pertimbangan utama JPU dalam memperringan tuntutan terhadap terdakwa,” terang Johansen.

Pernyataan tersebut menjelaskan alasan pengembalian aset menjadi faktor yang diperhitungkan jaksa ketika menyusun tuntutan.

Namun demikian, pengembalian aset tidak otomatis menghapus proses pidana yang sedang berjalan. Persidangan tetap berlanjut hingga JPU menyampaikan tuntutan terhadap Idris.

Setelah menerima pengembalian tanah, Kejari Kepahiang menyerahkan surat pernyataan pengembalian kepada Pemkab Kepahiang.

Pemerintah daerah kemudian memproses dokumen tersebut melalui jalur administrasi. Selanjutnya, Pemkab Kepahiang meneruskan dokumen kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kepahiang.

Langkah tersebut bertujuan merampungkan persyaratan pengembalian sekaligus memastikan penetapan ulang batas tanah. Dalam proses administrasi tersebut, pihak terkait juga menangani penetapan batas tanah seluas 5.000 meter persegi.

Proses ini menjadi penting karena pemerintah daerah perlu memastikan aset yang kembali memiliki pencatatan dan batas yang jelas. Dengan begitu, aset daerah dapat kembali terlindungi secara administratif dan hukum.

Sebelumnya, penyidik Pidsus Kejari Kepahiang menetapkan Idris sebagai tersangka dalam perkara dugaan pengikisan aset lahan daerah pada Tahun Anggaran 2015. Perkara tersebut berkaitan dengan aset lahan Pemkab Kepahiang untuk pembangunan Terminal B di Desa Tebat Monok, Kecamatan Kepahiang.

Dalam perkara ini, jaksa menjerat terdakwa dengan Pasal 603 Jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Jaksa juga mengajukan dakwaan subsider menggunakan Pasal 604 Jo. Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kini, JPU telah menyelesaikan tahap penuntutan. Idris menghadapi tuntutan dua tahun penjara dan denda Rp10 juta.

Akan tetapi, tuntutan jaksa belum merupakan putusan akhir. Majelis hakim PN Tipikor Bengkulu masih akan menilai seluruh fakta persidangan, alat bukti, keterangan saksi, serta argumentasi hukum sebelum menentukan putusan.

Dengan aset yang telah dikembalikan dan tuntutan dua tahun penjara yang sudah dibacakan, perhatian kini beralih kepada majelis hakim. Babak berikutnya akan menentukan bagaimana perkara dugaan korupsi aset tanah Pemkab Kepahiang ini berakhir di meja hijau.

Ikuti terus Jepretnews.com untuk update berita viral, tajam, dan terpercaya, berimbang berbasis fakta. Ikuti kanal resmi Jepretnews Official untuk pembaruan informasi terkini.