Jepretnews.com – Di tengah kekhawatiran masyarakat terhadap kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang, Provinsi Bengkulu, akhirnya memberikan kepastian terbaru mengenai kondisi kualitas udara.
Hasil pemeriksaan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kepahiang menunjukkan bahwa kualitas udara pada lokasi pengukuran masih memenuhi standar kesehatan lingkungan.
Namun, ada keputusan menarik di balik hasil pemeriksaan tersebut! Meskipun Dinkes menyatakan kualitas udara Memenuhi Syarat (MS), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Kepahiang tetap menginstruksikan sekolah membatasi aktivitas siswa di luar ruangan.
Lantas, mengapa pembatasan aktivitas luar ruangan tetap berlaku ketika hasil pemeriksaan menunjukkan kondisi udara memenuhi standar? Keputusan tersebut menjadi perhatian penting bagi masyarakat, terutama orang tua yang mengkhawatirkan dampak paparan debu dan kabut asap terhadap kesehatan anak-anak mereka.
Di sisi lain, pemerintah memastikan seluruh sekolah tetap menjalankan kegiatan belajar mengajar (KBM) secara normal tanpa harus mengalihkan pembelajaran ke sistem daring.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepahiang, Dr. H. Tajri Fauzan, M.Si., menjelaskan bahwa pihaknya telah menerjunkan Tim Kesehatan Lingkungan untuk melakukan pemeriksaan kualitas udara pada Senin (26/10/2026).
Tim tersebut menyasar tiga lokasi yang menjadi pusat aktivitas pendidikan dan pemerintahan, yakni ruang kelas 6 SD Negeri 01 Kepahiang, ruang kelas 8B SMP Negeri 01 Kepahiang, serta ruang Bidang Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) di lingkungan Kantor Bupati Kepahiang.
Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menggunakan sejumlah perangkat pengukuran untuk mengetahui kondisi fisik lingkungan, termasuk konsentrasi partikel debu halus.
“Pengukuran ini melibatkan tim pemeriksa dengan menggunakan perangkat modern seperti Hot Wire Anemometer, Humidity and Temperature Meter, Particle Counter untuk mengukur partikel debu halus PM2,5 dan PM10, hingga Lux Meter,” jelas Tajri.
Selain mengukur partikel debu, petugas juga memeriksa suhu, kecepatan angin, kelembapan, dan pencahayaan. Selanjutnya, Dinkes mengevaluasi hasil pemeriksaan dengan mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Kesehatan Lingkungan.
Setelah melakukan pengukuran dan evaluasi, Dinkes Kabupaten Kepahiang menyampaikan hasil pemeriksaan yang memberikan kabar positif bagi masyarakat. Tajri menegaskan bahwa hasil pengukuran menunjukkan kondisi lingkungan memenuhi persyaratan berdasarkan parameter yang menjadi acuan pemeriksaan.
“Hasilnya menunjukkan bahwa secara keseluruhan, kualitas udara di Kabupaten Kepahiang pada 26 Oktober 2026 dinyatakan Memenuhi Syarat dan tidak melebihi baku mutu yang ditetapkan,” tegasnya.
Pernyataan tersebut menjadi dasar pemerintah daerah untuk menentukan langkah selanjutnya, terutama terkait keberlangsungan aktivitas pendidikan. Meski demikian, hasil pengukuran pada tiga lokasi tersebut menggambarkan kondisi ketika petugas melakukan pemeriksaan.
Perubahan cuaca, aktivitas lingkungan, serta pergerakan kabut asap tetap dapat memengaruhi kualitas udara pada waktu berikutnya. Oleh karena itu, pemantauan berkala tetap penting untuk memastikan kondisi lingkungan tidak mengalami penurunan yang berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat.
Menindaklanjuti hasil pemeriksaan Dinkes, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepahiang, Dr. Nining Fawely Pasju, S.Pt., M.M., memastikan seluruh satuan pendidikan tetap menjalankan kegiatan belajar mengajar secara normal.
Dikbud memperkuat keputusan tersebut melalui Surat Edaran Nomor 400.3.5/194.003/DIKBUD/2026. Surat edaran itu berlaku bagi satuan pendidikan tingkat PAUD/TK, SD, dan SMP, baik negeri maupun swasta, di wilayah Kabupaten Kepahiang.
Dengan demikian, pemerintah daerah belum memberlakukan penghentian kegiatan sekolah ataupun pengalihan pembelajaran tatap muka menjadi pembelajaran daring.
Namun, Nining menegaskan pentingnya langkah pencegahan untuk menjaga kesehatan peserta didik dan tenaga pendidik. Karena itu, Dikbud meminta seluruh kepala satuan pendidikan menjalankan kegiatan pembelajaran dengan tetap memperhatikan kondisi lingkungan sekolah.
Satu hal yang menarik perhatian dalam kebijakan Dikbud Kepahiang adalah instruksi pembatasan aktivitas siswa di luar ruangan. Meskipun hasil pemeriksaan terbaru menunjukkan kualitas udara memenuhi standar, pihak sekolah tetap harus mengurangi kegiatan luar ruangan sebagai langkah antisipasi terhadap kemungkinan paparan debu dan asap.
Selain itu, Dikbud mengimbau guru, siswa, dan seluruh warga sekolah untuk menerapkan protokol kesehatan, termasuk penggunaan masker.
“Kemudian, penerapan protokol kesehatan seluruh warga sekolah, mulai dari guru, siswa, hingga masyarakat di lingkungan sekolah, diimbau secara ketat untuk mematuhi protokol kesehatan, seperti mengenakan masker guna mengantisipasi paparan debu serta senantiasa menjaga kesehatan fisik,” jelas Nining.
Melalui imbauan tersebut, Dikbud ingin memastikan kegiatan pendidikan tetap berjalan tanpa mengabaikan potensi risiko kesehatan. Terlebih lagi, anak-anak yang memiliki riwayat gangguan pernapasan membutuhkan perhatian lebih apabila konsentrasi debu dan asap di lingkungan meningkat.
Oleh sebab itu, pihak sekolah perlu meningkatkan pengawasan terhadap kondisi kesehatan peserta didik serta menjalin komunikasi dengan orang tua apabila siswa mengalami keluhan pernapasan.
Sementara itu, Dikbud Kabupaten Kepahiang memastikan bahwa kebijakan pembelajaran tatap muka tetap mengikuti perkembangan kondisi kualitas udara. Artinya, pemerintah daerah dapat meninjau kembali keputusan tersebut apabila hasil pemantauan berikutnya menunjukkan penurunan kualitas udara secara signifikan.
Langkah evaluasi tersebut bertujuan mengutamakan keselamatan peserta didik, guru, serta tenaga kependidikan. Dengan demikian, keputusan mempertahankan kegiatan belajar mengajar secara normal bukan berarti pemerintah menutup kemungkinan perubahan kebijakan. Sebaliknya, Dikbud tetap membuka ruang penyesuaian apabila kondisi lingkungan membutuhkan langkah perlindungan tambahan.
Hasil pemeriksaan Dinkes pada Senin, 26 Oktober 2026, memang memberikan kabar melegakan bagi masyarakat Kabupaten Kepahiang. Namun, pemerintah tetap perlu menjaga konsistensi pengawasan agar perubahan kualitas udara dapat terdeteksi sedini mungkin.
Selain itu, keterbukaan informasi mengenai hasil pengukuran PM2,5 dan PM10 secara berkala dapat membantu masyarakat memahami perkembangan kondisi lingkungan secara lebih jelas.
Terlebih lagi, aktivitas pendidikan melibatkan anak-anak yang membutuhkan lingkungan belajar sehat, aman, dan nyaman. Karena itu, langkah antisipasi yang telah Dikbud tetapkan perlu mendapat perhatian seluruh satuan pendidikan.
Kini, masyarakat tidak hanya menunggu kepastian bahwa sekolah tetap masuk, tetapi juga mengharapkan pemerintah terus memantau kualitas udara secara berkala. Sebab, hasil pemeriksaan yang memenuhi standar pada satu waktu tidak serta-merta menjamin kondisi udara akan selalu sama.
Kualitas udara Kepahiang dinyatakan memenuhi syarat, sekolah tetap masuk, tetapi perlindungan kesehatan siswa tidak boleh berhenti hanya karena hasil pemeriksaan menunjukkan angka yang aman!
Ikuti terus Jepretnews.com untuk update berita viral, tajam, dan terpercaya, berimbang berbasis fakta. Ikuti kanal resmi Jepretnews Official untuk pembaruan informasi terkini.
