• Kam. Jun 25th, 2026

Jepretnews.com

Berita Terkini Akurat Dan Berimbang

Leo Ade Syahputra Menangkan Kades PAW Desa Sukamerindu

Byadmin_jepretnews

Feb 26, 2025

Kepahiang, Jepretnews.com – Pemerintah Desa Suka merindu Dan BPD Kecamatan kepahiang Kabupaten kepahiang Provinsi Bengkulu, Pada Hari Rabu 26 Pebruari 2025.Telah Melaksanakan Kegiatan Pemilihan Kepala Desa, Yakni Pengganti Antar Waktu Atau PAW.Periode 2024- 2026.Sebelumnya Jabatan Kades di jabat Oleh Syaifuddin Juhri (Alm) Periode 2018-2024.Dengan Ada nya Tambahan Waktu dua tahun hingga jabatan Kades menjadi delapan tahun.

Pada Pemilihan Pengganti Antar Waktu Atau PAW, Ada Dua Kandidat Mencalonkan Diri, Yakni Leo Ade Syaputra, Dengan Riki Pebri Yandi. Setelah Melalui Proses Pemilihan PAW Oleh Masyarakat yang di nahkodai Pemerintah Desa Suka Merindu, BPD, Serta Panitia. Kemenangan Di Peroleh Leo Ade Syaputra dengan 143 Suara yang diraihnya. Sedangkan Riki Pebri Yandi Memperoleh 138 suara, Hanya Selisih lima suara.

Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Pengganti Antar waktu atau PAW, Anita.Beliau Menyampaikan Bahwa Pada Hari Kita Bersama Pemerintah Desa, BPD, Dan Masyarakat Melaksanakan Pemilihan Kepala Desa Pengganti Antar Waktu.Proses Pemilihan PAW Alhamdulilah Berjalan Dengan Kondusif hingga Selesai.Sedangkan Untuk Pelantikan nya, nanti menunggu instruksi Bupati Kepahiang Yang Saat Ini Masih Di Magelang Mengikuti Retreat Dari Presiden Republik Indonesia, H.Prabowo Subianto Ujar Anita.

“Pada Hari Kita Bersama Pemerintah Desa, BPD, Dan Masyarakat Melaksanakan Pemilihan Kepala Desa Pengganti Antar Waktu.Proses Pemilihan PAW Alhamdulilah Berjalan Dengan Kondusif hingga Selesai.Sedangkan Untuk Pelantikan nya, nanti menunggu instruksi Bupati Kepahiang Yang Saat Ini Masih Di Magelang Mengikuti Retreat Dari Presiden Republik Indonesia, H.Prabowo Subianto,”Sampai Ketua Panitia.

Untuk Diketahui,Jabatan Kades lainnya di daerah ini dilakukan perpanjangan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun sesuai Undang-undang RI Nomor 3 tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa, disahkan oleh Presiden RI Joko Widodo per tanggal 25 April 2024 lalu.

Hadir Pemilihan Kepala Desa Pengganti Antar Waktu,BPD, Tim Panitia, Pemdes Sukamerindu, PJS Kades Sukamerindu, Babinsa, serta Lapisan Masyarakat.Pemilihan Kepala Desa Pengganti Antar Waktu Berlangsung Di balai Desa Berjalan Sukses. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *