Jepretnews.com – Mulai Juni 2025, pemerintah akan kembali memberikan diskon listrik sebesar 50% kepada rumah tangga dengan daya listrik 450 VA, 900 VA, dan 1.300 VA.
Kebijakan ini merupakan bagian dari program stimulus fiskal untuk membantu masyarakat menghadapi tekanan ekonomi dan meningkatkan konsumsi rumah tangga.
Siapa saja yang berhak mendapatkan diskon listrik 50%?
1. Pelanggan listrik 450 VA
2. Pelanggan listrik 900 VA
3. Pelanggan listrik 1.300 VA
Pemerintah ingin menjaga daya beli masyarakat dan meningkatkan konsumsi rumah tangga di tengah tekanan ekonomi. Diskon listrik ini diharapkan dapat membantu sekitar 79,3 juta rumah tangga di seluruh Indonesia.
Selain diskon listrik, pemerintah juga menyiapkan beberapa stimulus tambahan, seperti:
– Diskon tarif tol
– Diskon tiket pesawat
– Potongan harga untuk pembelian motor listrik
– Diskon iuran BPJS Ketenagakerjaan (JKK)
– Bantuan pangan langsung
– Subsidi gaji (BSU) untuk pekerja berpenghasilan di bawah Rp3,5 juta
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat menjaga stabilitas ekonomi nasional dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi di kuartal II-2025.
