• Rab. Jun 24th, 2026

Jepretnews.com

Berita Terkini Akurat Dan Berimbang

Audit BPK: Biaya Perjalanan Dinas KPU Lebih Bayar Rp16,46 Miliar

Byadmin_jepretnews

Mei 30, 2025

Jepretnewe.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan pembayaran biaya perjalanan dinas yang melebihi standar yang ditetapkan. Di kutif dari bloombergtechnoz.com Hal ini terjadi pada 35 objek pemeriksaan dengan total kelebihan pembayaran sebesar Rp16,46 miliar.

“Pemeriksaan tersebut dilakukan pada 39 objek pemeriksaan pada Badan Pengawas Pemilu [Bawaslu], KPU Pusat, dan satuan kerja [satker] KPU di 37 wilayah provinsi di Indonesia,” sebagaimana termaktub dalam dokumen IHPS bagian Pengelolaan Keuangan Pemilihan Umum, dikutip Rabu (28/5/2025).

BPK menemukan beberapa permasalahan dalam pembayaran biaya perjalanan dinas, antara lain:

– Pembayaran perjalanan dinas melebihi standar biaya masukan (SBM) dan tidak dilengkapi bukti pertanggungjawaban

– Tumpang tindih perjalanan dinas, kesalahan perhitungan uang harian dan biaya akomodasi

– Pertanggungjawaban biaya akomodasi dan tiket tidak sesuai kondisi senyatanya

– Pertanggungjawaban perjalanan dinas dilaksanakan secara berulang/rangkap

BPK merekomendasikan Ketua KPU di wilayah provinsi agar memproses kelebihan pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku dengan menyetorkan ke kas negara.

Selain itu, BPK juga merekomendasikan agar KPU melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap realisasi dan batas waktu penyampaian dokumen pertanggungjawaban belanja.

BPK juga menemukan permasalahan lainnya, seperti belanja tidak sesuai/melebihi ketentuan dan pertanggungjawaban tidak akuntabel. Belanja tidak sesuai/melebihi ketentuan terjadi pada 31 objek pemeriksaan dengan total kelebihan pembayaran sebesar Rp17,95 miliar.

Pertanggungjawaban tidak akuntabel terjadi pada 35 objek pemeriksaan, dengan permasalahan yang ditemukan antara lain bukti pertanggungjawaban belanja barang dan belanja operasional pada Badan Ad Hoc tidak lengkap dan tidak sesuai ketentuan.

“Akibatnya, terdapat kelebihan pembayaran perjalanan dinas sebesar Rp16,46 miliar.”

BPK berharap agar KPU dapat memproses kelebihan pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku dan melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap realisasi dan batas waktu penyampaian dokumen pertanggungjawaban belanja.

Dengan demikian, diharapkan agar pengelolaan keuangan KPU dapat lebih transparan dan akuntabel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *