Jepretnews.com – Pemerintah Provinsi Jawa Barat masih memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 30 Juni 2025. Di kutif dari nesiatimes.com Dengan program ini, wajib pajak yang menunggak hanya perlu membayar pajak kendaraan tahun berjalan mulai tahun 2025 dan seterusnya.
Cara Mudah Mengurus Pemutihan Pajak Lewat HP
Masyarakat dapat memanfaatkan program pemutihan tersebut dengan menggunakan handphone (HP) melalui aplikasi Sapawarga. Berikut cara bayar pajak kendaraan menggunakan aplikasi Sapawarga:
1. Unduh Aplikasi Sapawarga di Google Play Store atau App Store
2. Daftar dan login menggunakan NIK dan data pribadi yang valid
3. Pilih menu Layanan Pajak Kendaraan
4. Masukkan nomor kendaraan dan cek data pajak yang muncul
5. Pilih metode pembayaran yang tersedia, seperti mobile banking atau e-wallet
6. Simpan bukti pembayaran digital yang diberikan
7. Untuk pengesahan STNK, datang ke kantor Samsat atau gunakan layanan Samsat Gendong atau Samsat Drive Thru
Syarat Perpanjangan STNK Tahunan dan 5 Tahunan
Bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan STNK tahunan dan 5 tahunan, berikut syarat-syaratnya:
– Perpanjangan STNK Tahunan:
– STNK asli dan fotokopi
– Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi
– KTP asli dan fotokopi pemilik yang sesuai data identitas kendaraan
– Surat kuasa, jika memberi kuasa kepada pihak lain dalam melakukan pengurusan
– Perpanjangan STNK 5 Tahunan:
– STNK asli dan fotokopi
– BPKB asli dan fotokopi
– KTP asli pemilik motor dan fotokopi sesuai yang tercantum di data identitas kendaraan
– Surat kuasa, apabila pemilik kendaraan berhalangan hadir dan diwakilkan pihak lain
– Membawa kendaraan yang akan diperpanjang STNK-nya
Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Sekarang!
Jangan ragu untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini. Dengan menggunakan aplikasi Sapawarga, Anda dapat mengurus pemutihan pajak dengan mudah dan praktis. Segera lakukan sebelum batas waktu program pemutihan pajak berakhir!
