• Rab. Jun 24th, 2026

Jepretnews.com

Berita Terkini Akurat Dan Berimbang

KEADILAN BAGI REZA! Mahasiswa Rejang Lebong Gelar Aksi Demo, Tuntut Hakim Diproses!

Byadmin_jepretnews

Jun 10, 2025

Rejang Lebong, Jepretnews.com – Aliansi mahasiswa Rejang Lebong menggelar aksi demo di Bundaran Curup pada Senin, 9 Juni 2025, untuk menuntut keadilan bagi korban pengeroyokan yang mengalami kelumpuhan permanen.

Aksi demo ini dilakukan sebagai bentuk protes terhadap putusan hakim yang dinilai tidak adil terhadap salah satu pelaku.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Rejang Lebong menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, serta membayar restitusi sebesar Rp 90 juta.

Namun, hakim hanya menjatuhkan vonis berupa pidana bersyarat, yaitu membersihkan Masjid At-Taqwa selama 60 jam dan restitusi sebesar Rp 300 ribu.

Ketua Presma IAIN Curup, Aldo Febriansyah, menyatakan bahwa putusan tersebut sangat tidak adil dan akan terus mengawal proses hukum hingga ke tahap banding.

Aldo juga menuntut agar majelis hakim yang memutus perkara ini diperiksa atas dugaan adanya kejanggalan dalam vonis yang dijatuhkan.

“Kami menilai putusan tersebut sangat tidak adil. Korban pengeroyokan ini mengalami cacat permanen, kehilangan masa depannya, sementara pelaku hanya dihukum ringan,” ungkap Ketua Presma IAIN Curup Tahun 2024, Aldo Febriansyah, dalam orasinya. Dilansir dari suaralira.com.

Aldo menambahkan “Jika memang rehabilitasi dilakukan sesuai hukum untuk pelaku anak, seharusnya dijalankan sesuai ketentuan. Namun nyatanya vonis yang diberikan hanya sekadar bersih-bersih masjid. Padahal hukum membolehkan rehabilitasi atau kurungan hingga 2,6 tahun bagi pelaku anak dalam kasus berat seperti ini,” ujarnya.

Aliansi mahasiswa akan terus mengawal kasus pengeroyokan ini hingga tuntas dan mendapat keadilan, bahkan jika sampai ke tingkat nasional.

“Akan kita kawal kasus ini hingga tuntas dan mendapat keadilan seadil-adilnya,” tutup Aldo.

Mahasiswa juga berharap pemerintah daerah dan lembaga penegak hukum turut mengawal keadilan bagi korban dan menjadikan kasus ini sebagai perhatian serius dalam sistem peradilan anak di Indonesia.

(Sumber foto : Rejangnews.com)

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *