Jepretnews.com – Di era modern ini, fenomena “kumpul kebo” atau kohabitasi semakin marak di Indonesia, terutama di kota-kota besar seperti Manado, Sulawesi Utara. Biaya mahar yang tinggi menjadi salah satu pemicu utama pasangan memilih hidup bersama tanpa menikah.
Di lansir dari cnbcindonesia.com Studi tahun 2021 yang berjudul “The Untold Story of Cohabitation” mengungkap bahwa kohabitasi lebih umum terjadi di wilayah Indonesia Timur, yang mayoritas penduduknya non-Muslim. Hasil pendataan Keluarga 2021 (PK21) menunjukkan bahwa 0,6% warga Manado hidup dalam hubungan kohabitasi, dan 1,9% di antaranya bahkan tengah hamil saat survei dilakukan.
Penelitian Yulinda Nurul Aini dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menyoroti tiga alasan utama mengapa pasangan memilih kohabitasi:
1. Beban Finansial : Banyak pasangan belum mampu menanggung biaya mahar yang nilainya bisa mencapai puluhan juta rupiah.
2. Rumitnya Perceraian : Proses cerai dinilai mahal dan kompleks, mulai dari biaya pengacara hingga pembagian harta.
3. Penerimaan Sosial : Lingkungan sosial di Manado cenderung lebih menerima praktik kohabitasi, dengan budaya lokal yang menilai relasi personal lebih penting ketimbang formalitas pernikahan.
Namun, kohabitasi memiliki konsekuensi serius, terutama bagi perempuan dan anak. Tidak adanya payung hukum membuat mereka tidak mendapat perlindungan finansial, hak waris, maupun kepastian hukum jika hubungan kandas.
Oleh karena itu, perlu dilakukan diskusi yang lebih luas tentang kohabitasi di Indonesia, dengan mempertimbangkan aspek hukum, sosial, dan budaya. Dengan demikian, kita dapat mencari solusi yang tepat untuk mengatasi konsekuensi negatif dari kohabitasi dan meningkatkan kesejahteraan pasangan dan anak-anak yang terlibat.
Dalam konteks global, kohabitasi telah diakui secara hukum di negara-negara maju seperti Belanda dan Kanada. Namun, di Asia, kohabitasi tidak mendapatkan pengakuan legal karena pengaruh budaya, tradisi, dan agama.
Dengan demikian, kita perlu memahami bahwa kohabitasi bukanlah hanya sebuah pilihan pribadi, tetapi juga memiliki implikasi sosial dan hukum yang lebih luas. Oleh karena itu, perlu dilakukan upaya untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman tentang kohabitasi di Indonesia.
