Jepretnews.com – Kabar gembira penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang akan dibuka kembali pada Agustus 2025 ternyata menyimpan kisah pilu.
Di tengah euforia ribuan honorer yang akhirnya memiliki status kepegawaian yang stabil, muncul fenomena yang mengejutkan publik: lonjakan kasus gugatan cerai yang diajukan oleh para guru perempuan yang baru saja menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPPK. Dikutip dari rakyatsultra.fajar.co.id.
Fenomena ini menjadi viral setelah terungkap di berbagai daerah, mulai dari Blitar, Jawa Timur; Cianjur, Jawa Barat; hingga Banten. Angka perceraian yang melonjak tajam ini membuat banyak pihak bertanya-tanya, apakah status kepegawaian justru menjadi bumerang bagi keharmonisan rumah tangga?
Data Mengejutkan dari Blitar hingga Banten
Di Cianjur, data menunjukkan ada 30 guru PPPK yang langsung mengajukan gugatan cerai setelah menerima SK. Bahkan, 12 orang di antaranya sudah memasuki tahap finalisasi perceraian. Situasi serupa terjadi di Banten, di mana sekitar 50 guru PPPK perempuan mengajukan permohonan cerai ke kantor Kementerian Agama dengan alasan beragam, dari masalah ekonomi hingga perselingkuhan.
Namun, data paling mencolok datang dari Blitar. Selama semester pertama tahun 2025, tercatat 20 guru mengajukan izin cerai. Angka ini melonjak tajam dibandingkan tahun 2024 yang hanya 15 kasus sepanjang tahun. Peningkatan dramatis ini memicu perbincangan hangat di masyarakat.
Benarkah Kemandirian Finansial Jadi Pemicu Utama?
Pakar Ekonomi dari Universitas Muhammadiyah (UM) Surabaya, Arin Setyowati, menganalisis fenomena ini sebagai dampak dari kemandirian finansial perempuan. Sebelum menjadi PPPK, banyak guru perempuan yang berstatus honorer dengan gaji minimum. Setelah diangkat, pendapatan mereka meningkat drastis hingga Rp2,5 juta – Rp4,5 juta per bulan, dengan status kerja yang lebih stabil.
“Peningkatan pendapatan ini memberikan mereka kekuatan tawar (bargaining power) baru dalam pernikahan,” ujar Arin.
Namun, perubahan finansial ini tidak selalu diimbangi dengan penyesuaian peran dalam rumah tangga.
Ia menambahkan, dalam banyak kasus, suami bekerja di sektor informal dengan penghasilan lebih rendah. Sementara istri harus menanggung beban ganda sebagai pencari nafkah sekaligus pengelola rumah tangga. “Kondisi ini memicu ketegangan. Profesi guru itu menuntut energi besar. Jika di rumah tidak mendapat dukungan yang adil, kelelahan fisik dan mental bisa berujung konflik,” jelasnya.
BKN Turun Tangan, Siap Lakukan Pendampingan
Merespons fenomena yang meresahkan ini, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, angkat bicara. Ia menyatakan pihaknya tengah mendalami isu tersebut untuk mengetahui akar penyebabnya. “Ini sedang kami dalami,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Selasa (12/8).
BKN ingin memastikan apakah gugatan cerai ini benar-benar dipicu oleh status PPPK atau karena masalah pernikahan yang sudah ada sebelumnya. Zudan menambahkan, jika data sudah terkumpul, BKN akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Korpri, hingga Kementerian Agama untuk memberikan tindak lanjut, termasuk pendampingan konseling bagi para guru yang menghadapi masalah rumah tangga.
Akankah status PPPK yang seharusnya menjadi berkah ini terus memicu badai di ranah rumah tangga para guru? BKN dan lembaga terkait diharapkan segera menemukan solusi agar kesejahteraan ASN juga membawa kebahagiaan dalam keluarga mereka.
