Rejang Lebong, Jepretnews.com – Malam yang dingin di Curup, Rejang Lebong, mendadak memanas setelah tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong membuat gebrakan mengejutkan.
Dua orang yang diduga menjadi dalang utama dalam kasus korupsi pengadaan makan dan minum di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Curup akhirnya dijebloskan ke penjara. Penahanan ini dilakukan setelah penyidikan intensif yang membongkar kerugian negara hingga mencapai Rp800 juta.
Dua tersangka yang kini mendekam di Lapas Kelas IIA Curup adalah RI, pihak pengadaan, dan DW, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Keduanya digelandang ke balik jeruji besi pada Rabu malam (3/9/2025) sekitar pukul 20.00 WIB, hanya beberapa saat setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rejang Lebong, Fransisco Tarigan, melalui Kasi Pidsus Hironimus Tafonao, didampingi Kasi Intel Hendra Mubarok, membenarkan penahanan tersebut.
“Dari pengadaan makan dan minum selama dua tahun anggaran, kerugian negara mencapai Rp800 juta,” tegas Hironimus. Dikutip dari gobengkulu.com.
Angka fantastis ini terkuak dari dugaan penyalahgunaan anggaran tahun 2022 dan 2023. Kasus ini mulai mencuat ke permukaan pada Selasa (26/8/2025) lalu.
Saat itu, tim penyidik Kejari Rejang Lebong mengepung RSUD Curup. Para jaksa berseragam cokelat tersebut tak hanya menggeledah beberapa ruangan, tetapi juga menyita sejumlah dokumen penting, satu unit laptop, dan sebuah hard disk sebagai barang bukti.
Penggeledahan itu merupakan langkah awal untuk menguak dugaan korupsi yang melibatkan anggaran makan-minum pasien dan non-pasien yang nilainya mencapai Rp1 miliar pada tahun 2022 dan Rp1,3 miliar pada tahun 2023.
Hingga saat ini, total 46 saksi telah dimintai keterangan untuk mengumpulkan fakta-fakta terkait kasus ini. Meskipun dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, pihak kejaksaan memastikan bahwa penyidikan belum berakhir.
“Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru. Kami masih terus mendalami fakta-fakta pemeriksaan,” tambah Hironimus.
Penahanan RI dan DW menjadi sinyal kuat bahwa Kejari Rejang Lebong serius memberantas korupsi. Langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi dan memastikan uang rakyat dikelola dengan benar.
Publik kini menantikan kelanjutan dari kasus ini, mengingat masih adanya peluang untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat. Apakah ini akan menjadi langkah awal untuk memberantas korupsi di instansi lain?
(Sumber foto gobengkulu.com)
