• Rab. Jun 24th, 2026

Jepretnews.com

Berita Terkini Akurat Dan Berimbang

Anggota DPR RI Bongkar Aturan Rawat Inap BPJS: Jangan Mau Dipulangkan Sebelum Sembuh Total!

Byadmin_jepretnews

Okt 5, 2025

Kepahiang, Jepretnews.com – Komitmen mengawal hak-hak kesehatan masyarakat terlihat jelas saat Hj. Eko Kurnia Ningsi, Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dari Fraksi PDI Perjuangan, melakukan kunjungan kerja ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Kepahiang.

Kunjungan yang berlangsung pada Sabtu (4/10/2025) siang ini menjadi sorotan publik. Dalam kegiatan inspeksi mendadak tersebut, Eko Kurnia Ningsi didampingi oleh beberapa kolega. Bersama beliau hadir Edwar Samsi, S.I.P., M.M., dan Eko Susilo, Anggota DPRD Provinsi Bengkulu yang juga berasal dari Fraksi PDI Perjuangan.

Selain itu, anggota DPRD Kabupaten Kepahiang dari fraksi yang sama turut serta dalam rombongan, menunjukkan sinergi kuat antara legislatif pusat dan daerah dalam mengawasi pelayanan publik.

Saat meninjau ruang perawatan Seruni 1, yang menjadi salah satu ruang rawat inap, Eko Kurnia Ningsi memperoleh kesempatan untuk berinteraksi langsung dengan keluarga pasien.

Pada momen penting itu, beliau menyampaikan penegasan yang menggugah tentang hak-hak pasien BPJS. Beliau secara gamblang mengatakan kepada salah satu orang tua pasien bahwa pasien yang menggunakan BPJS wajib dipastikan benar-benar sehat sebelum diperbolehkan pulang dari rumah sakit. Pernyataan ini menjadi semacam “lampu hijau” bagi masyarakat agar tidak ragu menuntut pelayanan yang optimal.

“Kalau belum sembuh jangan pulang dulu walaupun pakai BPJS walau jangka tiga hari, tetap bisa sampai sembuh,” tegas Eko Kurnia Ningsi dengan nada meyakinkan.

Pernyataan keras dari Anggota Komisi IX DPR RI ini secara jelas menghapus kekhawatiran masyarakat tentang potensi pembatasan waktu perawatan yang seringkali diasosiasikan dengan fasilitas BPJS.

Hal ini berarti bahwa standar pelayanan kesehatan harus menempatkan faktor kesembuhan total pasien sebagai prioritas utama, bukan batas waktu administrasi selama tiga hari. Lebih jauh, penegasan ini mendorong pihak RSUD agar mempertimbangkan kondisi klinis pasien di atas segalanya.

Dengan demikian, Eko Kurnia Ningsi memastikan bahwa semua warga negara, terlepas dari jenis kepesertaan jaminan kesehatan, berhak menerima perawatan yang holistik hingga pulih sepenuhnya.

Kunjungan ini membuktikan bahwa pengawasan DPR RI berjalan efektif di lapangan, mengawal komitmen negara dalam menyediakan layanan kesehatan yang berkualitas bagi seluruh rakyat Indonesia, khususnya di Kabupaten Kepahiang.

 

Ikuti grup Facebook Jepretnews untuk informasi terkini