• Rab. Jun 24th, 2026

Jepretnews.com

Berita Terkini Akurat Dan Berimbang

Drama Kursi DPRD Kepahiang! Usai Kasus Korupsi, Golkar Tunjuk Pengganti Resmi Tinggal Tunggu Tunggu Palu Pelantikan

Byadmin_jepretnews

Mei 5, 2026

Jepretnews.com – Kursi DPRD Kepahiang yang sempat kosong akibat terseret kasus korupsi pengelolaan keuangan tahun anggaran 2021–2023 kini memasuki fase paling krusial. Keputusan dari DPP Partai Golkar sudah turun, nama pengganti sudah ditetapkan, dan proses pelantikan mulai bergerak dari pusat ke daerah.

Di tengah sorotan publik yang terus menguat, DPRD Kepahiang memastikan bahwa mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) tidak lagi sekadar wacana. Proses resmi sudah berjalan, dan satu nama kini berdiri di garis akhir.

Ketua DPRD Kepahiang, Gregory Dayefiandro, SE, M.Sc, menegaskan bahwa pihaknya telah menerima Surat Keputusan (SK) dari DPP Partai Golkar terkait pengganti Andrian Defandra. Ia langsung menggerakkan seluruh tahapan administratif tanpa menunggu waktu lama.

“Iya, DPRD Kepahiang sudah menerima surat masuk SK dari DPP Golkar terkait dengan sosok pengganti Anggota DPRD Kepahiang dari Fraksi Golkar, penggantinya Ahmad Nedi. Setelah surat masuk ini akan diproses lagi secara administrasi, kemudian dijadwalkan paripurna istimewa pelantikan Anggota DPRD Kepahiang PAW,” jelas Gregory. Senin 4 Mei 2026.

Ahmad Nedi kini resmi menjadi nama yang diajukan untuk mengisi kursi dari Daerah Pemilihan (Dapil) 4 yang meliputi Kecamatan Kabawetan, Tebat Karai, dan Seberang Musi. Pada Pemilu 2024, ia meraih 560 suara sah, angka yang kini menjadi dasar penetapan.

Meski keputusan sudah final di tingkat partai, proses belum sepenuhnya selesai. Tahapan administrasi menjadi “gerbang terakhir” yang menentukan kapan pelantikan benar-benar dilakukan.

Pelaksana tugas Sekretaris DPRD Kepahiang, Musi Dayan, S.Ip, MM, menegaskan bahwa seluruh dokumen wajib dipenuhi sebelum SK pelantikan diterbitkan.

“Tahapan setelah surat masuk adanya pengganti nama Anggota DPRD ini, ada proses administrasi lagi yang harus dilengkapi sebelum diterbitkan SK pelantikan PAW,” ujarnya.

Ia menjelaskan, sejumlah dokumen yang harus dilengkapi meliputi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), surat keterangan dari Pengadilan Negeri, serta kelengkapan identitas dan administrasi partai yang sebelumnya belum dinyatakan sempurna.

Setelah seluruh berkas dinyatakan lengkap, tahapan berikutnya akan berlanjut ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk proses verifikasi. Setelah itu, usulan pelantikan akan diajukan kepada Gubernur Bengkulu sebagai penentu akhir.

“Kemudian dalam proses tersebut juga perlu dilengkapi surat pemberhentian dari anggota DPRD Kepahiang sebelumnya, dalam hal ini Andrian Defandra. Setelah berkas tersebut lengkap, kemudian kita sampaikan ke KPU untuk diverifikasi sebelum diterbitkan SK pelantikan oleh Gubernur,” tutup Musi Dayan.

Pergantian kursi legislatif ini langsung menyedot perhatian publik. Proses PAW yang berkaitan dengan kasus hukum membuat masyarakat semakin kritis terhadap transparansi, kecepatan, dan akuntabilitas setiap tahapan yang berjalan.

Kini, semua mata tertuju pada satu hal, pelantikan. Bukan lagi soal siapa yang menggantikan, tetapi seberapa bersih dan cepat proses ini dijalankan hingga tuntas.

Di tengah dinamika politik daerah yang terus bergerak, kursi DPRD Kepahiang bukan lagi sekadar jabatan kosong melainkan simbol ujian kepercayaan publik yang sedang diuji secara terbuka.

Ikuti terus Jepretnews.com untuk update berita viral, tajam, dan terpercaya, berimbang berbasis fakta. Ikuti kanal resmi Jepretnews Official untuk pembaruan informasi terkini.