• Rab. Jul 29th, 2026

Jepretnews.com

Berita Terkini Akurat Dan Berimbang

Tangis Bayi di Bermani Ilir Berakhir Tragis, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan di Balik Penemuan Mayat

Byadmin_jepretnews

Mei 11, 2026

Jepretnews.com – Warga Kecamatan Bermani Ilir sempat mengira penemuan jasad bayi laki-laki itu hanya kasus pembuangan biasa. Namun, penyelidikan polisi justru mengungkap fakta yang jauh lebih mengejutkan.

Bayi yang baru dilahirkan tersebut diduga meninggal dunia tidak lama setelah tangisan pertamanya terdengar.

Fakta yang terungkap dalam penyelidikan membuat publik terkejut. Bayi malang itu diduga meninggal akibat tindakan yang dilakukan ibu kandungnya sendiri yang masih berusia 16 tahun.

Dalam pers rilis yang digelar Senin (11/5/2026), Kapolres Kepahiang AKBP Yuriko Fernanda melalui Kasat Reskrim Bintang Yudha Gama menjelaskan, tersangka berinisial RA (16) diduga melakukan tindakan tersebut sesaat setelah proses persalinan berlangsung.

Menurut polisi, awalnya RA diduga sempat mencoba menghilangkan nyawa bayi laki-laki itu dengan cara mencekik. Namun, upaya tersebut disebut tidak berhasil karena bayi masih dalam keadaan hidup.

“Karena bayi masih hidup, kemudian bayi tersebut dibenamkan ke dalam grigen air yang bagian atasnya sudah dipotong hingga meninggal dunia,” ungkap Kasat Reskrim.

Pernyataan itu langsung menyita perhatian masyarakat. Apalagi, bayi tersebut diketahui lahir dengan berat mencapai 4 kilogram dalam kondisi hidup.

Setelah bayi dipastikan meninggal dunia, jasad korban kemudian dimasukkan ke dalam kantong plastik hitam. Polisi juga mengungkap bahwa kedua tersangka diduga sempat merencanakan untuk menguburkan bayi tersebut di wilayah Kecamatan Kepahiang.

Namun, rencana itu gagal setelah penemuan jasad bayi lebih dulu mengundang perhatian warga dan aparat kepolisian.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua tersangka, yakni RA selaku ibu bayi dan PA (20), pria yang diduga bertanggung jawab atas kehamilan tersebut.

“Telah ditetapkan tersangka terhadap RA selaku ibu bayi, dan PA selaku pria yang bertanggung jawab atas kehamilan tersebut,” kata Kasat.

Hasil penyelidikan sementara mengungkap bahwa RA dan PA merupakan pasangan kekasih yang diduga telah menjalin hubungan di luar nikah. Polisi juga menyebut keduanya diduga sempat berupaya menggugurkan kandungan sejak usia kehamilan dua bulan.

Namun, upaya tersebut tidak berhasil hingga akhirnya bayi laki-laki itu lahir. Kasus bayi tewas di Kepahiang ini kini menjadi perhatian serius masyarakat karena melibatkan anak di bawah umur dan dugaan tindak pidana terhadap bayi yang baru dilahirkan.

Atas perbuatannya, tersangka PA dijerat Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 458 Ayat (2) atau Pasal 460 Ayat (3) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023.

Sementara itu, RA dijerat Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 458 Ayat (2) atau Pasal 460 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 Jo UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Saat ini, Satreskrim Polres Kepahiang masih terus mendalami kasus tersebut guna melengkapi proses penyidikan dan mengungkap seluruh fakta di balik peristiwa tragis tersebut.

Ikuti terus Jepretnews.com untuk update berita viral, tajam, dan terpercaya, berimbang berbasis fakta. Ikuti kanal resmi Jepretnews Official untuk pembaruan informasi terkini.