Jepretnews.com – Rekonstruksi kasus tewasnya bos ice cream di Kabupaten Kepahiang kembali membuka fakta-fakta mengerikan yang sempat menggemparkan warga.
Di depan toko Duta Gallery, lokasi korban meregang nyawa, tersangka AM memperagakan langsung detik-detik penusukan brutal terhadap Yusep Fernando (32), Rabu (13/5/2026).
Suasana rekonstruksi berlangsung tegang. Warga yang memadati lokasi tampak memperhatikan setiap adegan yang diperagakan polisi. Satreskrim Polres Kepahiang menghadirkan total 14 adegan untuk mengungkap rangkaian peristiwa berdarah yang terjadi pada 16 Maret 2026 lalu.
Berdasarkan hasil reka ulang, peristiwa bermula saat korban Yusep Fernando mendatangi tersangka AM yang sedang berjualan di depan toko Duta Gallery. Namun situasi mendadak berubah panas.
Diduga dipicu kesalahpahaman yang memunculkan rasa cemburu, tersangka mengaku curiga korban hendak mengeluarkan senjata tajam. Dalam kondisi emosi memuncak, tersangka langsung mencabut pisau belati dan menusuk bagian dada korban.
Aksi tersebut ternyata tidak berhenti dalam satu serangan. Dari adegan yang diperagakan, korban sempat berusaha menyelamatkan diri dengan masuk ke dalam toko Duta Gallery.
Akan tetapi, tersangka terus mengejar korban sambil melancarkan tusukan berulang kali.
Korban akhirnya roboh bersimbah darah setelah mengalami luka tusuk di bagian dada, perut, bahu, hingga belakang tubuh.
Kasat Reskrim Polres Kepahiang Bintang Yudha Gama yang memimpin jalannya rekonstruksi mengungkapkan, jumlah tusukan yang diterima korban mencapai angka yang cukup mengerikan.
“Terlihat dari reka adegan dalam rekonstruksi tadi, tersangka AM ini melakukan penusukan terhadap korban mencapai 10 kali hingga membuat korban meninggal dunia,” ujar Kapolres Kepahiang AKBP Yuriko Fernanda melalui Kasat Reskrim Bintang Yudha Gama.
Polisi menegaskan, rekonstruksi dilakukan untuk mencocokkan seluruh keterangan tersangka dengan fakta di lapangan serta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang sebelumnya telah dibuat penyidik.
Selain itu, proses reka ulang juga disaksikan langsung Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kepahiang guna memastikan setiap adegan sesuai dengan hasil penyidikan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kepahiang melalui Kasi Pidum Ahmad Yantomi menyebut sejauh ini seluruh adegan yang diperagakan tersangka masih sinkron dengan BAP penyidik.
Meski demikian, pihak kejaksaan belum menutup kemungkinan adanya penambahan pasal terhadap tersangka setelah proses pendalaman berkas dan barang bukti selesai dilakukan.
“Sementara pasal yang disangkakan terhadap tersangka AM adalah Pasal 458 ayat 1 dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. Terkait kemungkinan adanya pasal tambahan akan kami telaah bersama penyidik,” jelas Ahmad Yantomi.
Dalam adegan terakhir, tersangka diperagakan menjatuhkan senjata tajam yang digunakan untuk menusuk korban. Setelah itu, tersangka melarikan diri menggunakan sepeda motor menuju Polres Kepahiang.
Tak lama berselang, tersangka akhirnya menyerahkan diri kepada polisi usai aksi penusukan yang menewaskan bos ice cream tersebut.
Kasus ini hingga kini masih menjadi perhatian publik Kabupaten Kepahiang. Banyak warga menunggu proses hukum berjalan tuntas demi mengungkap seluruh fakta di balik tragedi berdarah yang menewaskan Yusep Fernando di depan Duta Gallery.
Ikuti terus Jepretnews.com untuk update berita viral, tajam, dan terpercaya, berimbang berbasis fakta. Ikuti kanal resmi Jepretnews Official untuk pembaruan informasi terkini.
