Jepretnews.com – Pengembangan kasus dugaan korupsi di Bengkulu memasuki babak yang semakin menyita perhatian publik. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap penyitaan uang tunai senilai lebih dari Rp4 miliar dari rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Bengkulu, Noprisman.
Temuan uang dalam jumlah fantastis itu menjadi bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
Meski demikian, KPK menegaskan bahwa penyitaan tersebut masih merupakan bagian dari proses penyidikan. Hingga saat ini, penyidik masih mendalami seluruh barang bukti yang telah diamankan dan belum menetapkan tersangka baru dalam pengembangan perkara tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya penyitaan uang tunai bernilai fantastis dari rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu.
“Uang tunai dalam bentuk rupiah senilai lebih dari Rp4 miliar. Uang tunai ditemukan di rumah Kadis PUPR Bengkulu,” ujar Budi dalam keterangannya, Minggu (26/7/2026), dikutip dari Kompas.com.
Penyitaan tersebut merupakan bagian dari rangkaian pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dalam pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
Selain menggeledah rumah pejabat tersebut, penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi lain, termasuk kantor serta rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah.
Tidak hanya menyita uang tunai, tim penyidik juga mengamankan berbagai dokumen penting serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang diusut.
Menurut Budi, langkah penggeledahan dilakukan untuk memperkuat alat bukti sekaligus menelusuri kemungkinan adanya fakta hukum baru yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
“Penggeledahan ini adalah untuk mencari bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan dalam pengembangan penyidikan perkara tersebut,” ujar Budi.
Lebih lanjut, KPK masih mendalami dugaan adanya penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu yang memiliki keterkaitan dengan perkara pokok.
Di tengah besarnya perhatian masyarakat terhadap temuan uang miliaran rupiah tersebut, KPK memastikan proses penyidikan masih berlangsung.
Budi menegaskan bahwa hingga kini penyidik belum menetapkan tersangka baru dalam pengembangan perkara tersebut. Penetapan tersangka akan dilakukan apabila seluruh alat bukti telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
KPK juga menjelaskan bahwa operasi tangkap tangan (OTT) kerap menjadi awal untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi yang lebih luas. Oleh karena itu, pengembangan penyidikan tidak selalu berhenti pada perkara awal maupun wilayah tempat OTT dilakukan.
“Perlu diketahui bersama bahwa penyidikan yang bermula dari peristiwa tertangkap tangan merupakan tindakan awal untuk dapat membuka kasus lain yang lebih besar,” kata Budi.
Menurutnya, pola penanganan seperti ini telah beberapa kali diterapkan KPK dalam mengembangkan perkara korupsi di berbagai daerah.
Sebelumnya, KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum terkait dugaan suap ijon proyek yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif, Muhammad Fikri Thobari.
Dalam proses penyidikan, penyidik melakukan pendalaman terhadap alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi. Dari proses tersebut, KPK mengaku menemukan fakta hukum baru yang dinilai berkaitan langsung dengan perkara utama.
“Penyidik menemukan fakta hukum baru yang memiliki relevansi dengan perkara pokok, sehingga melakukan pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu,” ujar Budi.
Hingga kini, penyidik KPK masih terus menganalisis seluruh barang bukti, dokumen, serta bukti elektronik yang telah disita. Perkembangan penyidikan selanjutnya akan bergantung pada hasil pendalaman alat bukti dan keterangan para saksi.
KPK menegaskan bahwa setiap langkah penegakan hukum dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ikuti terus Jepretnews.com untuk update berita viral, tajam, dan terpercaya, berimbang berbasis fakta. Ikuti kanal resmi Jepretnews Official untuk pembaruan informasi terkini.
