Kepahiang, Jepretnews.com – Upaya percepatan pemberantasan kemiskinan ekstrem Pemerintah Desa (Pemdes) Taba Padang Kecamatan Seberang Musi, Kabupaten Kepahiang.

Menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) Penetapan calon penerima manfaat bantuan langsung tunai dana Desa (BLT-DD) dan Penetapan Pendapatan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2025. Selasa 11 Maret 2025.
“Dari hasil validasi dan finalisasi pemerintah Desa (Pemdes), melalui forum musyawarah sepakat menetapkan sebanyak. 5 calon penerima manfaat bantuan langsung tunai dana Desa (BLT-DD) TA 2025.” Tutur Yoyon Kepala Desa Taba Padang.
Pelaksanaan Musdesus tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Undang-Undang ini menjadi dasar hukum yang mengatur pengelolaan dana desa, termasuk perencanaan dan penetapan Anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes).
Lebih lanjut Yoyon menuturkan. Musyawarah ini, untuk menetapkan besaran anggaran yang akan digunakan untuk berbagai kebutuhan desa di tahun 2025.
Anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes). Merupakan alat penting dalam mendukung pembangunan desa, mulai dari infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, hingga program-program kesejahteraan sosial.
Oleh karena itu, musyawarah ini sangat vital bagi keberlanjutan pembangunan desa yang berkelanjutan dan inklusif.
Kegiatan berlangsung di kantor Desa yang di hadiri oleh Kepala Desa Yoyon beserta perangkat, BPD, Camat Seberang Musi, Bhabinkamtibmas, TA, Pendamping Desa, pendamping kecamatan.(***)
