• Sen. Sep 28th, 2026

Jepretnews.com

Berita Terkini Akurat Dan Berimbang

Biadab! Ayah Kandung di Kaur Jadi Tersangka, Polisi Dalami Dugaan Persetubuhan Anak Lebih dari 30 Kali

Byadmin_jepretnews

Sep 27, 2026

Jepretnews.com – Sebuah kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak mencuat di Kabupaten Kaur, Bengkulu. Polres Kaur mengungkap perkara dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang diduga melibatkan ayah kandung korban.

Polisi menetapkan pria berinisial S.A. (49), warga Kabupaten Kaur, sebagai tersangka. Kini, S.A. telah ditahan di Rutan Polres Kaur dan menjalani proses hukum atas perkara yang sedang didalami penyidik.

Pengungkapan kasus dugaan persetubuhan anak di Kaur tersebut disampaikan dalam press release Polres Kaur pada Sabtu, 26 September 2026, sekitar pukul 15.30 WIB. Kapolres Kaur AKBP Wiwin Syamsul Arifin, S.I.K., M.A.P., memimpin langsung penyampaian keterangan tersebut.

Dalam kegiatan itu, Kapolres didampingi Kasat Reskrim Polres Kaur AKP Tomson Sembiring, S.H., M.H., Kasihumas IPTU Slamet Ambyah, S.H., Kanit PPA IPDA Jelpimon, S.H., M.K.M., serta perwakilan UPTD PPA Kabupaten Kaur, Lydia.

Berdasarkan laporan polisi tertanggal 22 September 2026, penyidik mendalami dugaan perbuatan yang berlangsung sejak Juli 2024 hingga Maret 2026. Rentang waktunya mencapai hampir dua tahun. Namun, perhatian penyidik tidak hanya tertuju pada lamanya periode tersebut.

Polisi menyebut dugaan tindak pidana itu terjadi secara berulang dengan jumlah kejadian lebih dari 30 kali. Korban merupakan anak perempuan yang saat dugaan kejadian pertama terjadi masih berusia 16 tahun.

Untuk menjaga perlindungan terhadap korban, Polres Kaur tidak mengungkap identitas, alamat, maupun informasi lain yang dapat mengarah pada pengenalan jati diri korban.

Menurut keterangan polisi, dugaan perbuatan tersebut berlangsung di kamar korban yang berada di rumah tempat tinggal keluarga di wilayah Kabupaten Kaur.

Dalam proses penanganannya, penyidik terus mendalami rangkaian dugaan tindak pidana yang berlangsung dalam kurun waktu cukup panjang tersebut. Dugaan kejadian terakhir disebut terjadi pada Maret 2026. Setelah laporan masuk, polisi kemudian melakukan proses penyelidikan dan penyidikan hingga menetapkan S.A. sebagai tersangka.

Perkara ini juga menjadi perhatian karena penyidik menduga korban mengalami kekerasan seksual yang melibatkan orang yang memiliki hubungan sebagai orang tua. Meski demikian, proses hukum tetap berjalan berdasarkan alat bukti serta ketentuan peraturan perundang-undangan. Status tersangka juga tetap harus dipandang dalam kerangka asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Kapolres Kaur AKBP Wiwin Syamsul Arifin menegaskan komitmen kepolisian dalam menangani perkara kekerasan seksual terhadap anak secara profesional.

“Perlindungan terhadap anak merupakan tanggung jawab kita bersama. Setiap anak berhak mendapatkan rasa aman, perlindungan, dan masa depan yang lebih baik. Kami berkomitmen menangani perkara ini secara profesional dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Kapolres.

Selain memastikan proses hukum berjalan, Kapolres juga meminta masyarakat menjaga privasi korban. Ia mengingatkan agar masyarakat tidak memberikan stigma maupun menyebarluaskan informasi pribadi korban.

“Jangan menyalahkan korban dan jangan menyebarkan identitas atau informasi pribadi korban. Mari bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan memberikan dukungan kepada anak-anak agar berani melaporkan apabila mengalami atau mengetahui adanya kekerasan,” tambahnya.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi pengingat agar perhatian publik terhadap perkara ini tidak justru menambah beban bagi korban.

Atas dugaan perbuatannya, S.A. disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (1), ayat (2) huruf b, ayat (4), dan ayat (9) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Saat ini, tersangka berada dalam tahanan Rutan Polres Kaur. Selanjutnya, penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum melanjutkan proses hukum ke tahap berikutnya dan melimpahkannya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) sesuai ketentuan.

Polres Kaur juga menegaskan perlindungan korban, kerahasiaan identitas, serta pemenuhan hak-hak korban menjadi bagian penting dalam setiap tahapan penanganan perkara.

Karena itu, masyarakat diminta tidak menyebarkan identitas korban maupun informasi yang dapat mengarah pada pengenalan korban.

Di sisi lain, polisi mengimbau masyarakat segera melapor apabila mengetahui atau mengalami dugaan kekerasan terhadap anak. Laporan tersebut penting agar aparat bersama lembaga terkait dapat segera memberikan perlindungan dan melakukan penanganan sesuai ketentuan hukum.

Sumber: Bengkulutoday.com.

Ikuti terus Jepretnews.com untuk update berita viral, tajam, dan terpercaya, berimbang berbasis fakta. Ikuti kanal resmi Jepretnews Official untuk pembaruan informasi terkini.