Jepretnews.com – Pemerintah resmi menghapus bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) di Indonesia. Keputusan ini memberikan keuntungan khusus bagi wajib pajak yang membeli mobil atau motor bekas.
Dikutif dari tempo.co Penghapusan BBNKB ini berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). Dalam ketentuan tersebut, disebutkan bahwa BBNKB hanya dikenakan untuk penyerahan pertama kendaraan, yakni saat konsumen membeli kendaraan baru langsung dari dealer.
“Pemerintah DKI Jakarta akan memberikan insentif bagi masyarakat yang disiplin membayar pajak, namun tidak akan memberikan perlakuan serupa kepada yang melanggar. Ini sebagai bentuk penerapan prinsip keadilan,” ungkapnya.
Tujuan dari penghapusan pajak ini adalah untuk meningkatkan ketertiban administrasi dan memastikan keakuratan data kepemilikan kendaraan. Dengan demikian, nama pemilik yang tercantum dalam dokumen kendaraan benar-benar mencerminkan pemilik aslinya.
“Pajak progresif sedang dipertimbangkan untuk dihapus guna mendukung ketertiban, administrasi yang lebih tertata, serta penegakan hukum. Dengan begitu, nama pemilik yang tercantum dalam dokumen kendaraan benar-benar mencerminkan pemilik aslinya,” ujar Agus Fatoni.
Agus Fatoni juga mengimbau masyarakat agar segera mengurus proses balik nama kendaraan agar sesuai dengan identitas pemilik yang sebenarnya.
“Harapannya, pemilik kendaraan segera melakukan balik nama agar sesuai dengan nama sendiri dan tidak menunda-nunda. Di berbagai daerah, BBNKB II sudah dihapus, namun pajak kendaraan tetap harus dibayarkan sesuai dengan data kepemilikan,” ujarnya.
Untuk melakukan proses balik nama kendaraan, terdapat beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan, seperti KTP pemilik baru, BPKB asli dan salinannya, kwitansi pembelian kendaraan bekas, STNK asli dan fotokopinya, serta hasil pemeriksaan fisik kendaraan.
Setelah semua dokumen tersebut lengkap, pemohon bisa langsung menuju kantor Samsat tempat kendaraan terdaftar untuk memulai proses balik nama. Proses ini meliputi pemeriksaan fisik kendaraan, pendaftaran balik nama, pengisian formulir, serta penyerahan dokumen kepada petugas.
Dengan penghapusan BBNKB ini, diharapkan dapat meningkatkan ketertiban administrasi dan memastikan keakuratan data kepemilikan kendaraan.
Sumber foto : tangselpos.id
