Jepretnews.com – Kabar baik bagi pemilik kendaraan bermotor! Sebanyak 11 provinsi di Indonesia masih menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada Juni 2025.
Dikutif dari Kompas.com Program ini memberikan keringanan berupa pembebasan denda serta potongan terhadap tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Dengan program ini, para pemilik kendaraan cukup melunasi pokok pajak yang tertunggak tanpa harus membayar dendanya. Berikut adalah daftar 11 provinsi yang menggelar program pemutihan pajak kendaraan pada Juni 2025:
1. Aceh: Pemutihan pajak progresif kendaraan bermotor berlaku hingga 31 Desember 2025.
2. Banten: Diskon sebesar 12,15% untuk pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan potongan hingga 37,25% untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
3. Kepulauan Riau: Potongan sebesar 13,94% untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan diskon hingga 39,75% untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
4. Kalimantan Timur: Penghapusan denda pajak kendaraan masih aktif hingga 30 Juni 2025.
5. Kalimantan Barat: Program penghapusan sanksi pajak kendaraan berlangsung hingga Juli 2025.
6. Kalimantan Selatan: Potongan pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar 25% berlaku selama enam bulan.
7. Kalimantan Utara: Program pemutihan pajak kendaraan berlangsung hingga akhir 2025.
8. Jawa Tengah: Program pemutihan pajak kendaraan berlangsung hingga 30 Juni 2025.
9. Jawa Barat: Program pemutihan pajak berlangsung hingga 6 Juni 2025.
10. Lampung: Program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) berlangsung hingga 31 Juli 2025.
11. Bali: Potongan pajak kendaraan sejak 5 Januari 2025 dengan diskon sebesar 14,35% untuk kendaraan dengan kapasitas mesin sampai 200 cc.
Pastikan Anda untuk memeriksa kebijakan yang berlaku di provinsi Anda!
