Kepahiang, Jepretnews.com – Ingat dengan video viral penangkapan seorang pria berinisial O yang sempat menggemparkan media sosial? Kini, O tak lagi bisa bersembunyi dari jerat hukum. Terduga pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut, kini mendekam di balik jeruji besi sel tahanan Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Kepahiang.
Penangkapan O terungkap dalam konferensi pers yang digelar hari ini, Senin (28/7/2025). Kapolres Kepahiang, AKBP M. Faisal Pratama S.IK, SH, MH, melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba), Iptu Joko Susanto, didampingi Kasi Humas dan Kanit Narkoba, membeberkan kronologi penangkapan dan barang bukti yang diamankan.
O dibekuk dengan barang bukti yang tak main-main: satu paket sabu-sabu yang terbungkus kertas buku putih dan satu paket ganja. “Pelaku mendapatkan barang haram ini dengan cara membeli dari seseorang berinisial A yang berasal dari Kabupaten Rejang Lebong,” terang Iptu Joko Susanto.
Iptu Joko Susanto juga mengungkapkan momen-momen menegangkan saat penangkapan terjadi. “Melihat anggota yang sedang stand by saat melakukan perburuan, terduga pelaku langsung memutar arah untuk melarikan diri,” ungkap Iptu Joko.
Namun nahas, usaha O untuk kabur berakhir tragis. “O terjatuh dan sempat berupaya melarikan diri lagi, namun akhirnya berhasil kami tangkap beserta barang bukti,” tambahnya.
Saat digiring ke ruang tahanan, O tampak tertunduk lesu, tak berkutik menghadapi konsekuensi perbuatannya.
Nasib O kini di ujung tanduk. Ia dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114, Pasal 112, Pasal 111, dan juncto Pasal 144 tentang pengulangan tindak pidana dalam kurun waktu tiga tahun.
Tak main-main, terungkap bahwa O adalah seorang residivis alias pelaku kejahatan yang sama yang pernah dihukum sebelumnya. Hal ini tentu akan memperberat sanksi pidana yang akan diterimanya.
Akankah ini menjadi akhir petualangan O di dunia hitam? Kita tunggu saja proses hukum selanjutnya. (***)
