Kepahiang, Jepretnews.com – Malang tak dapat ditolak, untung tak dapat diraih. Pepatah ini pas disematkan pada BM, seorang pria yang awalnya dicurigai hendak mencuri sepeda motor, namun apesnya, ia malah kedapatan membawa narkotika jenis ganja kering.
Sebuah kejadian yang pastinya membuat BM harus gigit jari dan kembali merasakan dinginnya sel tahanan. Awalnya, kecurigaan muncul saat BM terlihat di Gang Ketapang, Dusun Kepahiang pada 10 Juli 2025.
Gerak-geriknya yang mencurigakan membuat anggota menduga ia berniat menggasak sepeda motor. Tak butuh waktu lama, anggota Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Kepahiang. Dengan sigap, langsung bergerak untuk mengamankan BM.
“Saat dilakukan penggeledahan badan, anggota kami menemukan sebungkus ganja kering di dalam kantong celana sebelah kanan tersangka BM,” terang Kapolres Kepahiang, AKBP M. Faisal Pratama S.IK, SH, MH, melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Joko Susanto.
Penemuan ini tentu saja mengubah fokus pemeriksaan. BM yang tadinya dicurigai sebagai calon maling motor, kini harus berhadapan dengan pasal berlapis terkait penyalahgunaan narkoba. Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, terungkap fakta mengejutkan:
BM bukanlah pemain baru dalam dunia kriminal. Ia merupakan residivis dengan catatan kasus sabung ayam dan juga pernah terlibat dalam kepemilikan narkoba jenis ganja sebelumnya. Hasil uji laboratorium pun menguatkan bukti, BM positif mengonsumsi ganja.
Kini, BM harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 111 Undang-Undang Narkotika, yang bisa membawanya kembali mendekam di balik jeruji besi dalam waktu yang tidak singkat.
Dari sekadar kecurigaan mencuri motor, BM akhirnya harus kembali menghuni dinginnya dinding sel tahanan Satnarkoba Polres Kepahiang. (***)
