Jepretnews.com – Kabar menghebohkan datang dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lampung Utara! Selasa, 29 Juli 2025, menjadi hari kelabu bagi dua figur penting dalam kasus rehabilitasi Rumah Sakit Daerah (RSD) HM. Mayjend (Purn) Ryacudu, Kotabumi. Keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan Kelas IIB Kotabumi setelah melalui serangkaian pemeriksaan intensif.
Dikutip dari lampost.co Para tersangka yang kini mendekam di balik jeruji besi adalah ID, sang rekanan atau pelaksana lapangan proyek, serta AF, yang menjabat sebagai Direktur RSD sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Mereka diduga kuat terlibat dalam penyelewengan dana rehabilitasi senilai Rp2,3 miliar, yang seharusnya digunakan untuk perbaikan ruang ICU, penyakit dalam, dan kebidanan. Akibat ulah mereka, negara menelan kerugian fantastis, mencapai Rp211 juta!
M. Azhari Tanjung, Kasi Pidsus Kejari Lampung Utara, mengungkapkan bahwa kerugian negara ini terkuak setelah tim penyidik menemukan beberapa indikasi kuat adanya penyimpangan. “Munculnya hasil perhitungan tersebut, karena menurut hemat penyidik adanya kekurangan volume. Serta pelaksana (rekanan) bukanlah pemenang tender, tapi disubkan kepada lainnya,” terang Azhari Tanjung, didampingi Kasi Intel Kejari Lampura, Ready Mart Handry Royani.
Artinya, bukan hanya pekerjaan yang diduga tak sesuai spesifikasi, tapi ada dugaan praktik “sub-kontrak gelap” yang mengabaikan pemenang tender resmi! Ini jelas modus yang sangat merugikan keuangan negara.
Proses panjang dan berliku telah ditempuh Kejari Lampung Utara untuk mengungkap kasus ini. Azhari Tanjung menjelaskan bahwa penyelidikan berjalan maraton selama kurang lebih enam bulan. Dimulai dari pemanggilan puluhan saksi, perhitungan kerugian negara bersama tim ahli dan auditor, hingga akhirnya pada hari penangkapan, pemanggilan saksi dilakukan sejak pagi dan berujung pada penetapan tersangka di malam harinya.
“Itu gambaran proses penyelidikan sampai tertetapkan tersangkanya. Dan keduanya sementara kita titipkan pada Rutan Kelas IIB Kotabumi, untuk penyelidikan lebih lanjut,” imbuhnya, menegaskan komitmen Kejari dalam menuntaskan perkara ini.
Kedua tersangka kini terancam hukuman berat, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara! Hukuman ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada Pasal 2 dan Pasal 3 KUHPidana subsider. “Tergantung perbuatan dan gambaran kerugian negaranya,” tambah Azhari Tanjung, mengisyaratkan potensi hukuman yang bervariasi tergantung bobot pelanggaran.
Tak hanya itu, Kejari Lampung Utara juga belum menutup kemungkinan adanya tersangka lain. “Untuk tersangka lain, pihak Kejari Lampung Utara belum dapat menyebutkan secara rinci. Tergantung dengan hasil penyelidikan lebih lanjut,” kata Azhari Tanjung, membuka peluang akan adanya pengembangan kasus ini.
Momen penjemputan kedua tersangka oleh aparat berlangsung dramatis. Dari pantauan di lokasi, tangis pilu keluarga mengiringi langkah para tersangka yang digiring menuju Rutan. Khususnya dari pihak keluarga mantan direktur rumah sakit, suasana semakin haru.
Desak-desakan tak terelakkan, karena pihak keluarga berusaha mendekat kepada tersangka di tengah kerumunan awak media yang meliput peristiwa tersebut.
Kasus ini menjadi pukulan telak bagi tata kelola keuangan negara, khususnya di sektor kesehatan. Akankah ada nama-nama lain yang terseret dalam kasus korupsi proyek RSUD Ryacudu ini? Kita nantikan perkembangan selanjutnya dari Kejari Lampung Utara.
