• Rab. Jul 29th, 2026

Jepretnews.com

Berita Terkini Akurat Dan Berimbang

GEGER! Bos BUMN ‘Otaki’ Korupsi Tambang Rp 500 Miliar di Bengkulu, Dijebloskan ke Penjara Tengah Malam!

Byadmin_jepretnews

Jul 29, 2025

Bengkulu, Jepretnews.com – Kabar menghebohkan datang dari Bengkulu! Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali mengguncang jagat hukum dengan menetapkan dua tersangka baru dalam kasus korupsi tambang batu bara yang disinyalir merugikan negara hingga SETENGAH TRILIUN RUPIAH! Penetapan ini terjadi pada Senin (28/7/2025) malam, sekitar pukul 23.00 WIB, menambah daftar panjang pesakitan dalam skandal megaproyek ini.

Dilansir dari gobengkulu.com Yang mengejutkan, salah satu nama yang terseret adalah petinggi dari perusahaan pelat merah kenamaan, PT Sucofindo. Mereka adalah Imam Sumantri, Kepala Cabang Sucofindo Bengkulu, dan Edhie Santosa, Direktur PT Ratu Samban Mining (RSM). Keduanya langsung digelandang ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bentiring usai menjalani pemeriksaan maraton di Gedung Pidana Khusus Kejati Bengkulu.

Penyelidikan mendalam Kejati Bengkulu mengungkapkan dugaan mengerikan: Imam Sumantri diduga menjadi otak di balik manipulasi hasil uji laboratorium kualitas batu bara! Dokumen-dokumen krusial tersebut sengaja “dipoles” agar kualitas batu bara terlihat jauh lebih tinggi dari kenyataan aslinya. Modus licik ini diduga bertujuan untuk melambungkan keuntungan perusahaan tambang sekaligus mengakali potensi penerimaan negara yang seharusnya masuk dari sektor pertambangan.

“Modus ini dilakukan secara sistematis, melibatkan pihak perusahaan tambang, dan diketahui oleh jajaran pimpinan,” terang Kajati Victor Antonius Saragih Sidabutar, yang pernyataannya disampaikan melalui Kasi Penkum, Ristianti Andriani, didampingi Kasi Penyidikan Danang Prasetyo. Ini bukan sekadar kecurangan biasa, melainkan sebuah jaringan kejahatan terorganisir!

Parahnya, kasus ini tak hanya merugikan finansial negara, tetapi juga menyisakan luka parah pada lingkungan. Aktivitas pertambangan ilegal PT RSM di dua titik tambang, yakni di Desa Sekayun (Kecamatan Bang Haji) dan Desa Lubuk Resam (Kecamatan Taba Penanjung), Bengkulu Tengah, telah menyebabkan kerusakan lingkungan yang masif. Untuk memperkuat bukti, Kejati bahkan menggandeng ahli forensik dari Universitas Tadulako, Sulawesi Tengah, demi melakukan audit lokasi tambang yang porak-poranda.

“Kejati memastikan pengembangan kasus terus berjalan, termasuk menelusuri aliran dana dan keterlibatan pihak lain dalam jaringan bisnis ilegal ini,” tegasnya. Ini adalah janji untuk membongkar tuntas akar kejahatan ini hingga ke akarnya!

Dengan penetapan terbaru ini, total tersangka dalam pusaran kasus tambang ilegal Bengkulu telah mencapai tujuh orang! Sebelumnya, Kejati Bengkulu telah lebih dulu menahan Bebby Hussy, Komisaris PT Tunas Bara Jaya, bersama Saskya Hussy, Sutarman, Julius Soh, dan Agusman, yang semuanya berasal dari jajaran perusahaan tambang swasta.

Imam Sumantri dan Edhie Santosa kini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (2) dan (3) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 64 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp 1 miliar!

Akankah masih ada nama-nama besar lain yang akan terseret dalam skandal korupsi tambang terbesar di Bengkulu ini?