• Rab. Jul 29th, 2026

Jepretnews.com

Berita Terkini Akurat Dan Berimbang

Geger! Rumah Kepala Dinas Kesehatan Bengkulu Digerebek, Puluhan Dokumen dan Ponsel Disita dalam Skandal Korupsi Rp2,7 Miliar!

Byadmin_jepretnews

Sep 13, 2025

Bengkulu, Jepretnews.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu melakukan penggeledahan mendadak di rumah mewah milik Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bengkulu, Joni Haryadi Thabrani.

Aksi ini menjadi langkah konkret aparat penegak hukum dalam membongkar dugaan korupsi besar-besaran terkait proyek pembangunan gedung Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) yang bernilai Rp2,7 miliar.

Pada Jumat, 12 September 2025, tim penyidik Kejari Bengkulu dengan cepat mendatangi kediaman Joni Haryadi Thabrani di Jalan Barito, Kelurahan Padang Harapan.

Di lokasi tersebut, tim berhasil menyita 32 dokumen penting yang kuat dugaan memiliki kaitan langsung dengan proyek Labkesda.

Selain dokumen, penyidik juga menyita dua unit telepon genggam milik Kadinkes, yang dipercaya menyimpan data dan komunikasi krusial yang dapat memperkuat konstruksi kasus.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Bengkulu, Fri Wisdom Sumbayak, membenarkan kegiatan penggeledahan ini.

“Hari ini kita melakukan penggeledahan di rumah kepala dinkes terkait dugaan tindak pidana korupsi Labkesda Dinkes Kota Bengkulu,” kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Bengkulu, Fri Wisdom Sumbayak. Dikutip dari beritasatu.com.

Ia menambahkan bahwa seluruh barang bukti yang berhasil diamankan akan segera menjalani proses pemeriksaan mendalam, termasuk analisis forensik digital pada telepon genggam yang disita.

Hal ini dilakukan untuk menguatkan bukti dan menelusuri jejak-jejak aliran dana yang mencurigakan.

“Barang bukti tersebut saat ini sudah diamankan di Kejari Bengkulu untuk diperiksa lebih lanjut,” ujarnya.

Skandal ini mencuat setelah hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya kelebihan bayar dalam proyek Labkesda.

Jumlahnya tidak main-main, mencapai Rp916,9 juta. BPK secara tegas menyatakan bahwa dana tersebut seharusnya dikembalikan ke kas daerah. Namun, hingga saat ini, uang tersebut belum dikembalikan.

Penggeledahan ini menjadi respons cepat dari Kejari Bengkulu terhadap temuan BPK tersebut. Mereka mengambil tindakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejari Bengkulu dan Surat Penetapan Izin Penggeledahan dari Wakil Ketua Pengadilan Tipikor.

Kini, Kejari Bengkulu tengah menganalisis seluruh barang bukti yang disita. Hasil analisis ini akan menjadi dasar untuk langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan penetapan tersangka.

Masyarakat pun menantikan perkembangan dari kasus ini dan berharap ada kejelasan terkait pihak yang bertanggung jawab atas kerugian negara yang sangat besar ini.